Pengolahan Air Limbah. PKPLH Latar Belakang Pengelolaan Air Limbah dalam PKPLH. Pengelolaan air limbah merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH). Air limbah yang dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia, baik domestik maupun industri, dapat mengandung berbagai macam polutan yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan baik.
Mengapa Pengelolaan Air Limbah Penting dalam PKPLH?
- Dampak Negatif terhadap Lingkungan: Air limbah yang tidak diolah dapat mencemari sumber air seperti sungai, danau, dan laut. Pencemaran ini dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, kematian biota air, dan penurunan kualitas air untuk berbagai keperluan.
- Bahaya bagi Kesehatan: Air limbah yang mengandung bahan kimia berbahaya dan patogen dapat menyebabkan berbagai penyakit pada manusia, seperti diare, kolera, dan penyakit kulit.
- Regulasi Pemerintah: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan air limbah, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Tanggung Jawab Sosial Perusahaan: Perusahaan yang menghasilkan air limbah memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah tersebut agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Latar Belakang Historis Pengelolaan Air Limbah
- Industrialisasi: Seiring dengan perkembangan industri, jumlah air limbah yang dihasilkan semakin meningkat.
- Urbanisasi: Pertumbuhan penduduk perkotaan menyebabkan peningkatan produksi air limbah domestik.
- Insiden Pencemaran: Beberapa insiden pencemaran air yang besar akibat pembuangan air limbah tanpa pengolahan telah menyadarkan masyarakat akan pentingnya pengelolaan air limbah yang baik.
Aspek-aspek Penting Pengelolaan Air Limbah dalam PKPLH
- Identifikasi Karakteristik Air Limbah: Menentukan jenis dan kandungan polutan dalam air limbah yang dihasilkan.
- Pengurangan: Mengurangi produksi air limbah melalui penggunaan air yang efisien dan teknologi produksi yang lebih bersih.
- Pengolahan: Mengolah air limbah dengan menggunakan teknologi yang sesuai untuk mengurangi kandungan polutan sebelum dibuang ke lingkungan.
- Pembuangan: Membuang air limbah yang telah diolah ke tempat yang telah ditentukan dan memenuhi syarat.
- Pemantauan: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap kualitas air limbah yang dibuang.
Mengapa Pengelolaan Air Limbah Harus Masuk dalam PKPLH?
- Kewajiban Hukum: PKPLH merupakan dokumen legal yang mewajibkan perusahaan untuk mengelola lingkungan, termasuk pengelolaan air limbah.
- Transparansi: PKPLH harus berisi informasi yang jelas tentang langkah-langkah yang akan diambil perusahaan untuk mengelola air limbah.
- Akuntabilitas: Perusahaan dapat dipertanggungjawabkan jika tidak mampu memenuhi komitmen yang tercantum dalam PKPLH.
No responses yet