fbpx

Apa itu UKL-UPL/DPLH?

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan. UKL-UPL digunakan untuk mengatur bagaimana suatu kegiatan usaha atau proyek dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup. UKL-UPL untuk yang belum beroperasional sedangkan DELH bagi yang sudah beroperasional.

Dasar hukum UKL-UPL/DPLH

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja 

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Urutan Pengurusan UKL-UPL/DPLH

  • Akta Perusahaan
  • Ujung Pena
  • Formulir UKL-UPL
  • Surat Pernyataan Bahwa Kegiatan yang masih dalam Tahap Perencanaan (UKL-UPL), telah beroperasi (DPLH)
  • Bukti Kesesuaian Lokasi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan Rencana Tata Ruang
  • Hasil Penapisan Kewenangan Penilaian dan Jenis Dokumen Lingkungan Hidup
  • Persetujuan Teknis yaitu;
    Persetujuan Teknis Baku Mutu Air Limbah
    Rincian Teknis Baku Mutu Air Limbah
    Rincian Teknis TPS Limbah B3
    Persetujuan Teknis Limbah B3
    Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi
    Persetujuan Teknis ANDALALIN
  • Persetujuan Awal (sesuai dengan Penjelasan Peraturan Pemerintah No.22 Tahun 2021 Pasal 44 ayat 3 huruf b)

PERSETUJUAN TEKNIS BAKU MUTU AIR LIMBAH

Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL). Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:

  • Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan
  • Pembuangan Air Limbah ke Formasi Tertentu
  • Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu
  • Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah
  • Pembuangan Air Limbah ke Laut

RINCIAN TEKNIS TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 (RINTEK TPS LIMBAH B3)

Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3) adalah Perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki/ menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara sesuai dengan teknis yang berlaku.

PERSETUJUAN TEKNIS LIMBAH B3

Persetujuan Pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka terdapat perubahan dalam melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang semula dilakukan melalui sistem perizinan berubah menjadi permohonan persetujuan teknis, kelayakan operasi dan rekomendasi.

Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi Udara

Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Pertek Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Permen LHK. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terbit, prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap suatu usaha merupakan proses birokrasi yang panjang.

Persetujuan Teknis Analisa Dampak Lalu Lintas

Usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak bangkitan lalu lintas yang tinggi yang wajib UKL-UPL, mengajukan permohonan Pertek Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) bagi usaha dan/atau kegiatannya. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sistem Mekanisme dan Prosedur UKL-UPL/DPLH

  • Melakukan registrasi akun untuk akses aplikasi perizinan online
  • Melakukan permohonan penerbitan izin yang diinginkan dilengkapi dengan pengunggahan dokumen elektronik sesuai persyaratan
  • Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan
  • Membuat Berita Acara Pemeriksaan Lapangan/Rekomendasi Penerbitan/Penolakan Izin/Non Izin
  • Memverifikasi Penerbitan Izin/Non Izin berdasarkan rekomendasi Perangkat Daerah Teknis
  • Memberikan persetujuan penerbitan/penolakan izin/non izin dengan pembubuhan tanda tangan elektronik
  • Mencetak Dokumen Izin/Non Izin yang telah diterbitkan
  • Pengarsipan dokumen izin/non izin yang diterbitkan secara elektronik

PERSYARATAN PERMOHONAN UKL-UPL YANG DISIAPKAN OLEH PELAKU USAHA YAITU:

  • LEGALITAS PERUSAHAAN
  • LEGALITAS TANAH
  • IDENTITAS PELAKU USAHA
  • IZIN TERKAIT TATA RUANG
  • FORMULIR TERKAIT RENCANA KEGIATAN (DIBANTU KONSUTAN)
  • PERSETUJUAN TEKNIS DAN RINCIAN TEKNIS (DIBANTU KONSULTAN APABILA BELUM MEMPUNYAI)
  • TENAGA AHLI SESUAI USAHA/KEGIATAN YANG DIAKUKAN
  • SKETSA TANAH DAN BANGUNAN (DIBANTU KONSULTAN)

KONTAK KAMI

WAKTU OPERASIONAL

Senin – Jum’at (pukul 08:00 – 17:00 WIB)