Apa itu UKL-UPL/DPLH?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan. UKL-UPL digunakan untuk mengatur bagaimana suatu kegiatan usaha atau proyek dapat dilaksanakan dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup. UKL-UPL untuk yang belum beroperasional sedangkan DELH bagi yang sudah beroperasional.
Dasar hukum UKL-UPL/DPLH
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Urutan Pengurusan UKL-UPL/DPLH
PERSETUJUAN TEKNIS BAKU MUTU AIR LIMBAH
Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah (Pertek BMAL). Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah meliputi:
RINCIAN TEKNIS TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 (RINTEK TPS LIMBAH B3)
Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3) adalah Perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki/ menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara sesuai dengan teknis yang berlaku.


PERSETUJUAN TEKNIS LIMBAH B3
Persetujuan Pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka terdapat perubahan dalam melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang semula dilakukan melalui sistem perizinan berubah menjadi permohonan persetujuan teknis, kelayakan operasi dan rekomendasi.
Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi Udara
Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Pertek Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Permen LHK. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terbit, prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap suatu usaha merupakan proses birokrasi yang panjang.


Persetujuan Teknis Analisa Dampak Lalu Lintas
Usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak bangkitan lalu lintas yang tinggi yang wajib UKL-UPL, mengajukan permohonan Pertek Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) bagi usaha dan/atau kegiatannya. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sistem Mekanisme dan Prosedur UKL-UPL/DPLH

PERSYARATAN PERMOHONAN UKL-UPL YANG DISIAPKAN OLEH PELAKU USAHA YAITU:
KONTAK KAMI
WAKTU OPERASIONAL
Senin – Jum’at (pukul 08:00 – 17:00 WIB)