fbpx
PT-DNA-Mitra-Teknik

PT DNA Mitra TeknikRKL-RPL (bagi usaha kegiatan wajib Amdal) dan UKL-UPL atau dokumen yang dipersamakan lainnya merupakan kewajiban pemrakarsa/ penanggung jawab usaha/ kegiatan. Penyusunan laporan didasarkan pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL dan RPL. Adapun kewajiban pelaporan juga tertuang dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, bahwa Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur atau bupati/ walikota. Dan dilanjutkan pada ayat (2): bahwa laporan tersebut disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Penyusunan Pelaporan Pelaksanaan RKL/ UKL-UPL

-RPL/ UKL-UPL Selama ini penyampaian pelaporan dilakukan secara manual dalam bentuk hard copy. Berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan antara instansi lingkungan hidup di kabupaten/ kota didapat hasil bahwa prosentase pelaporan oleh penanggung jawab usaha/ kegiatan masih kecil dan apabila sudah melakukan pelaporan tidak dapat secara cepat mendapatkan umpan balik dari instansi lingkungan hidup. Oleh karena itu perlu dilakukan alternatif dalam penyusunan tersebut yaitu dengan sistem online. Sistem ini dibangun oleh BLH dan diperuntukkan bagi usaha/ kegiatan. Walaupun demikian pelaporan dengan cara manual (hard copy) tetap dapat dilakukan seperti biasa.

Dengan Demikian, Penyusunan Pelaporan Pelaksanaan RKL-RPL/ UKL-UPL Diharapkan nantinya dengan adanya sistem online ini dapat meningkatkan jumlah usaha kegiatan yang melakukan pelakoran pelaksanaan dokumen lingkungan dan meningkatkan kualitas laporan yang disusun.

Tantangan dan Isu Kontemporer

Meskipun RKL-RPL telah menjadi bagian integral dari perencanaan proyek di Indonesia, beberapa tantangan masih ada, seperti:

Penegakan Hukum: Memastikan bahwa semua proyek mematuhi persyaratan RKL-RPL secara ketat memerlukan pengawasan yang ketat dari otoritas terkait.

Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan RKL-RPL dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan lingkungan.

Perubahan Iklim: Mengintegrasikan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim dalam RKL-RPL menjadi semakin penting dalam konteks global yang semakin hangat.

category:

Uncategorized

Tags:

One response

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments