Menjaga Lingkungan Lewat PKPLH Bersama
RINTEK Limbah B3

RINCIAN TEKNIS TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 (RINTEK TPS LIMBAH B3)

Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3) adalah Perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki/ menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara sesuai dengan teknis yang berlaku

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments