Mengapa PKPLH Bisa Ditolak Dan Cara Mengatasinya
PERTEK Limbah B3

PERSETUJUAN TEKNIS LIMBAH B3

Persetujuan Pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 06 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, maka terdapat perubahan dalam melakukan Pengelolaan Limbah B3 yang semula dilakukan melalui sistem perizinan berubah menjadi permohonan persetujuan teknis, kelayakan operasi dan rekomendasi.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments