PERTEK BME

Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi Udara

Usaha yang menghasilkan emisi udara dalam kegiatannya wajib dilengkapi dengan Pertek Pembuangan Emisi Udara yang diatur melalui Permen LHK. Sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) terbit, prosedur pengurusan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terhadap suatu usaha merupakan proses birokrasi yang panjang.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments