Beda Prosedur PKPLH Untuk Usaha Kecil Dan Skala Besar
PERTEK ANDALALIN

Persetujuan Teknis Analisa Dampak Lalu Lintas

Usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak bangkitan lalu lintas yang tinggi yang wajib UKL-UPL, mengajukan permohonan Pertek Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) bagi usaha dan/atau kegiatannya. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments