
Persetujuan Teknis Analisa Dampak Lalu Lintas
Usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak bangkitan lalu lintas yang tinggi yang wajib UKL-UPL, mengajukan permohonan Pertek Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) bagi usaha dan/atau kegiatannya. Hal ini tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
No responses yet