PKPLH dalam Kewenangan Pemerintah
SPPL

SPPL merupakan dokumen pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. SPPL merupakan salah satu dari jenis dokumen lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021.

  • Penyusunan Dokumen SPPL
  • Pengesahan SPPL
  • SPPL
  • Arahan Dokumen Lingkungan dari DLH/KLHK
  • Kajian atau Perencanaan IPAL
  • Kajian atau Perencanaan TPS Limbah B3

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments