
Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan persetujuan lingkungan atas dokumen lingkungan dan pertek yang diterbitkan oleh instansi terkait.
- Penyusunan Dokumen UKL-UPL yang berlaku
- Pengesahan UKL-UPL yang berlaku
- PKPLH(Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
- Pertek Andalalin
- Rintek Limbah B3
- Pertek BME
- Pertek BMAL (IPAL/IPLC)
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
No responses yet