Persyaratan Administratif Dan Spasial Dalam Permohonan PKPLH
Persetujuan Lingkungan
(PKPLH)

Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan persetujuan lingkungan atas dokumen lingkungan dan pertek yang diterbitkan oleh instansi terkait.

  • Penyusunan Dokumen UKL-UPL yang berlaku
  • Pengesahan UKL-UPL yang berlaku
  • PKPLH(Persetujuan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup)
  • Pertek Andalalin
  • Rintek Limbah B3
  • Pertek BME
  • Pertek BMAL (IPAL/IPLC)

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments