Proses Pemeriksaan Administrasi Dalam PKPLH
Persetujuan Lingkungan (SKKL)

Apa Itu PERTEK Pemanfaatan/Pengolahan Limbah B3?

PERTEK atau Persetujuan Teknis Pemanfaatan/Pengolahan Limbah B3 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi persyaratan teknis untuk melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara aman, efektif, dan sesuai peraturan.

PERTEK ini menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan (seperti mendaur ulang, blending, atau co-processing) atau mengolah (seperti insinerasi, stabilisasi, atau landfill) limbah B3. Tanpa PERTEK, pengelolaan limbah B3 tidak dapat dilakukan secara legal.

Dasar Hukum

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3

Siapa yang Wajib Mengurus PERTEK Ini?

PERTEK wajib dimiliki oleh:

Perusahaan pengolah limbah B3, baik internal maupun pihak ketiga

Industri yang ingin memanfaatkan limbah B3 sebagai bahan baku alternatif, bahan bakar, atau produk lain

Fasilitas pengolahan seperti insinerator, kiln, stabilisasi, dan landfill limbah B3

Perusahaan yang melakukan perluasan kapasitas atau perubahan teknologi pengelolaan limbah B3

Tujuan dan Manfaat PERTEK

– Menjamin kelayakan teknis dan lingkungan dari proses pengelolaan limbah B3

– Memberikan legalitas operasional yang diakui oleh pemerintah dan mitra industri

– Melindungi lingkungan dan masyarakat dari risiko pencemaran dan bahaya bahan beracun

– Memenuhi persyaratan OSS-RBA untuk penerbitan izin usaha pengelolaan limbah B3

– Mendukung penerapan ekonomi sirkular dan pengurangan limbah

Proses Pengajuan PERTEK

Studi teknis & uji karakteristik limbah

Penyusunan RINTEK (Rencana Instalasi Teknik) dan dokumen pendukung

Pengajuan melalui OSS-RBA dan/atau SILANDAS (sistem KLHK)

Evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan oleh KLHK

Penerbitan SK PERTEK oleh Dirjen PSLB3

Dilanjutkan dengan pengurusan SLO (Surat Kelayakan Operasional)

Layanan Konsultasi dari Kami

Sebagai konsultan perizinan lingkungan profesional, kami menyediakan layanan lengkap:

– Identifikasi jenis dan karakteristik limbah B3

– Penyusunan dokumen teknis dan RINTEK

– Pengurusan PERTEK dari awal hingga terbit

– Pendampingan saat evaluasi dan verifikasi lapangan
– Pengurusan lanjutan: SLO, pelaporan SIMPEL, dan audit lingkungan

Pastikan Pengelolaan Limbah B3 Anda Legal dan Sesuai Standar

Mengelola limbah B3 tanpa persetujuan teknis yang sah dapat menimbulkan risiko hukum, pencemaran, dan kerugian reputasi. Serahkan pengurusan PERTEK Pemanfaatan/Pengolahan Limbah B3 Anda kepada tim kami yang berpengalaman.

Website Konsultan Dna Teknik

Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com

Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami hari ini untuk memulai prosesnya secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments