Apa PKPLH. Perkembangan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu langkah pengusaha untuk melakukan percepatan dan perluasan ekonomi. Berbagai infrastruktur perusahaan terbukti efektif untuk mengembangkan ekonomi, namun kadang pembangunan akan membawa dampak buruk pada kualitas lingkungan hidup.
Konsep pembangunan berkelanjutan atau sustanaible developement adalah sebuah konsep yang memungkinkan untuk memberi perhatian pada kerusakan lingkungan yang terjadi ketika
terjadi negatif dan ekonomi yang tidak terencana
Pengertian
PHPLH Kepanjangan dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup – (PKPLH), Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 11 Tahun 2020).
menjaga alam dan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia terkait lingkungan hidup yang baik merupakan amanah konstitusi yang wajib dijalankan oleh pemerintah. Tertuang dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada BAB III Pasal 9 ayat (1).
Dasar Hukum
- Undang – undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintahan Nomor Hidup dan Kehutanan Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Indonesia memiliki dasar hukum berkaitan dengan instrumen pencegahan kerusakan lingkungan yang di dalamnya juga mengatur tentang berbagai jenis perizinan yang berkaitan dengan lingkungan. Jika sudah terdapat aturan hukumnya, maka pelaksanaannya juga tidak kalah penting. Pelaksanaan izin lingkungan yang baik akan berdampak pada terjaganya daya dukung lingkungan hidup.
No responses yet