Laut merupakan sumber daya alam yang vital bagi kehidupan dan pembangunan. Namun, meningkatnya aktivitas pemanfaatan ruang laut—seperti perikanan, pariwisata, energi, dan pelabuhan—berisiko menimbulkan tekanan ekologis jika tidak diatur dengan baik. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKPLH) sebagai instrumen penting dalam PKPLH Menjaga Kelestarian Laut yang berkelanjutan.
Apa Itu PKPLH?
PKPLH adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha atau kegiatan yang memanfaatkan ruang laut, agar kegiatan tersebut sesuai dengan Rencana Tata Ruang Laut (RTRL). PKPLH menjadi bagian dari proses perizinan berusaha berbasis risiko, sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Melalui PKPLH, pemerintah memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut dilakukan dengan memperhatikan aspek ekologis, sosial, dan ekonomi secara seimbang.
Peran PKPLH dalam Menjaga Kelestarian Laut
1. Pengendalian Aktivitas di Laut
Dengan adanya PKPLH, pemerintah memiliki mekanisme untuk menyaring kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan di wilayah laut tertentu. Ini penting untuk melindungi kawasan-kawasan penting seperti terumbu karang, padang lamun, hingga kawasan konservasi laut.
2. Mencegah Kerusakan Ekosistem Laut
PKPLH mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan kajian dampak terhadap ekosistem laut. Hasil kajian ini menjadi dasar untuk memberikan mitigasi atau bahkan menolak kegiatan yang berpotensi merusak ekosistem.
3. Mendukung Rencana Zonasi Laut
PKPLH hanya diberikan jika kegiatan yang direncanakan sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Laut Daerah atau Nasional. Dengan begitu, pemanfaatan ruang laut menjadi lebih tertib dan terarah.
4. Mendorong Kepatuhan Lingkungan
Adanya PKPLH menuntut pelaku usaha untuk tunduk pada regulasi dan standar lingkungan. Ini berkontribusi langsung pada pengurangan pencemaran laut dan degradasi habitat.
PKPLH sebagai Pendorong Investasi Berkelanjutan
1. Memberikan Kepastian Hukum bagi Investor
PKPLH menjadi bagian dari sistem perizinan terintegrasi, yang memberikan kejelasan bagi pelaku usaha tentang apa yang boleh dilakukan di suatu kawasan laut. Ini meningkatkan kepercayaan investor dalam menjalankan usaha secara legal dan bertanggung jawab.
2. Mendorong Investasi Ramah Lingkungan
Dengan proses verifikasi kesesuaian ruang laut, hanya usaha-usaha yang ramah lingkungan dan tidak merusak ekosistem yang dapat melanjutkan ke tahap perizinan berikutnya. Ini mendorong munculnya investasi hijau (green investment) di sektor kelautan.
3. Mempercepat Proses Usaha Melalui OSS RBA
PKPLH terintegrasi dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang mempermudah dan mempercepat proses perizinan. Investor tidak perlu menghadapi proses panjang, selama dokumen dan rencana kegiatan sesuai.
4. Mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)
PKPLH sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG 14: Life Below Water), yaitu menjaga dan memanfaatkan sumber daya laut secara berkelanjutan untuk pembangunan ekonomi, sosial, dan ekologi.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Meski implementasi PKPLH telah berjalan, masih ada tantangan seperti kurangnya pemahaman pelaku usaha, tumpang tindih kepentingan antar-sektor, hingga keterbatasan pengawasan di lapangan. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat pesisir, dan LSM sangat dibutuhkan untuk memperkuat pelaksanaan PKPLH.
Ke depannya, diharapkan PKPLH tidak hanya menjadi instrumen administratif, tetapi juga menjadi alat strategis dalam menciptakan ruang laut yang produktif, berkelanjutan, dan lestari.
Kesimpulan
PKPLH memegang peran penting sebagai penjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang laut dan pelestarian lingkungan. Di sisi lain, PKPLH juga membuka jalan bagi investasi yang lebih terarah, transparan, dan berkelanjutan. Dengan penerapan PKPLH Menjaga Kelestarian Laut yang optimal, Indonesia dapat mengelola kekayaan lautnya dengan bijak—demi generasi sekarang dan masa depan
No responses yet