LOGO PT DNA TRANSPARANT
0%
PKPLH dalam Kewenangan Pemerintah

PKPLH dalam Kewenangan Pemerintah

Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di tengah gencarnya pembangunan, pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satunya adalah kewajiban penyusunan PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang). Meski secara umum menjadi bagian dari proses perizinan pusat, pemerintah daerah juga memiliki peran strategis dalam pelaksanaan dan pengawasan PKPLH di wilayah masing-masing.PKPLH dalam Kewenangan Pemerintah

Apa Itu PKPLH?

PKPLH adalah instrumen perizinan lingkungan yang menggantikan sebagian fungsi AMDAL dalam konteks perizinan berusaha, khususnya setelah terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021. Dokumen ini memastikan bahwa suatu kegiatan usaha atau pembangunan telah sesuai dengan tata ruang dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Kewenangan Pemerintah Daerah dalam PKPLH

Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki sejumlah kewenangan penting terkait PKPLH, di antaranya:

  1. Memberikan Persetujuan Kesesuaian Tata Ruang
    Kepala daerah memiliki kewenangan menerbitkan kesesuaian kegiatan dengan RTRW jika kegiatan berada dalam wilayah kewenangannya.
  2. Melakukan Verifikasi Dokumen Lingkungan
    Pemda berperan dalam memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian dokumen lingkungan yang diajukan pelaku usaha, terutama untuk usaha berisiko rendah dan menengah.
  3. Mengawasi Implementasi PKPLH di Lapangan
    Pemda wajib melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban lingkungan, termasuk pemantauan realisasi rencana pengelolaan lingkungan.
  4. Menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
    RPPLH merupakan dasar perencanaan lingkungan daerah yang akan memengaruhi penilaian dalam dokumen PKPLH.
  5. Penyelesaian Sengketa dan Pengaduan Masyarakat
    Dalam hal terjadi konflik atau dampak lingkungan yang diadukan masyarakat, Pemda menjadi pihak pertama yang menangani sebelum ditingkatkan ke pusat.

Tantangan di Daerah

Beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam implementasi kewenangan PKPLH antara lain:

  • Kurangnya SDM dan Tenaga Ahli yang memahami substansi kajian lingkungan.
  • Koordinasi antarinstansi yang belum optimal, terutama antara dinas lingkungan hidup dan dinas penataan ruang.
  • Minimnya Sosialisasi dan Edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat tentang pentingnya PKPLH.

Solusi dan Penguatan Peran Daerah

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PKPLH, pemerintah daerah perlu:

  • Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan dan sertifikasi.
  • Memanfaatkan sistem informasi digital untuk verifikasi dan pelaporan dokumen.
  • Mendorong partisipasi publik dalam setiap tahapan proses perizinan dan pengawasan.

Kesimpulan

Peran pemerintah daerah dalam PKPLH sangat penting dalam memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan selaras dengan tata ruang serta perlindungan lingkungan. Dengan menjalankan kewenangan secara optimal, daerah tidak hanya menjaga kualitas lingkungannya, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi investasi yang ramah lingkungan. Oleh karena itu, penguatan kapasitas daerah menjadi kunci utama dalam mendukung keberhasilan implementasi PKPLH secara nasional.

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments