
Persyaratan Administratif dan Spasial dalam Permohonan PKPLH
Pendahuluan
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKPLH) menjadi langkah awal yang wajib dipenuhi sebelum suatu kegiatan atau usaha dapat dimulai. PKPLH menilai apakah rencana kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, baik di darat, laut, maupun kawasan hutan. Agar permohonan PKPLH dapat diproses dengan lancar, pemohon perlu memahami dan menyiapkan dua komponen utama persyaratan: administratif dan spasial.
Artikel ini akan menguraikan dengan jelas kedua jenis persyaratan tersebut agar pengajuan PKPLH Anda tidak tertolak atau tertunda.
1. Persyaratan Administratif PKPLH
Persyaratan administratif merupakan dokumen formal yang menunjukkan identitas, status, dan legalitas dari pemohon serta rencana kegiatan. Secara umum, dokumen administratif yang harus disiapkan antara lain:
a. Identitas Pemohon
- Perorangan: KTP, NPWP (jika ada)
- Badan Usaha: Akta pendirian perusahaan, SK Kemenkumham, NPWP Badan, dan KTP direksi
b. Informasi Usaha atau Kegiatan
- Deskripsi singkat rencana usaha/kegiatan
- Jenis kegiatan berdasarkan KBLI
- Luas lahan yang direncanakan
- Lokasi yang dituju (provinsi/kabupaten/kecamatan/desa)
c. Dokumen Tambahan
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Surat pernyataan kebenaran data dan dokumen
Beberapa daerah atau sektor juga dapat meminta tambahan dokumen tertentu berdasarkan ketentuan teknis.
2. Persyaratan Spasial PKPLH
Persyaratan spasial mengacu pada data spasial atau peta lokasi yang akan digunakan untuk menilai apakah lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang. Adapun komponen penting dalam persyaratan spasial adalah:
a. Koordinat Lokasi
- Titik koordinat dalam format GIS (Shapefile, KMZ/KML, atau DXF)
- Minimal titik polygon yang menggambarkan batas lahan
b. Peta Lokasi Kegiatan
- Skala peta 1:5.000 atau sesuai ketentuan daerah
- Menunjukkan batas-batas administratif, infrastruktur, dan fitur geografis sekitar
c. Dokumen Pendukung Tata Ruang
- Bukti bahwa lokasi berada dalam zona yang sesuai (misalnya, Rencana Detail Tata Ruang/RDTR online)
- Jika belum ada RDTR, diperlukan telaahan dari instansi tata ruang setempat
3. Proses Validasi dan Evaluasi
Setelah dokumen administratif dan spasial diunggah melalui sistem OSS RBA atau SIMTARU (jika tersedia di daerah), sistem akan:
- Memverifikasi kelengkapan administratif
- Memadankan data spasial dengan peta tata ruang nasional atau daerah
- Memberi notifikasi otomatis apakah lokasi sesuai, tidak sesuai, atau perlu peninjauan teknis lebih lanjut
Kesimpulan
Memahami dan menyiapkan persyaratan administratif dan spasial secara lengkap dan benar merupakan kunci utama agar proses PKPLH berjalan cepat dan tanpa hambatan. Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, kesalahan sekecil apa pun terutama dalam data spasial bisa menyebabkan pengajuan ditolak otomatis.
Pastikan Anda melibatkan tenaga profesional bila diperlukan, khususnya untuk penyusunan peta dan pengecekan zonasi tata ruang. Dengan begitu, Anda tidak hanya patuh terhadap hukum, tetapi juga mendukung tata kelola ruang yang tertib dan berkelanjutan.
No responses yet