
Beda Prosedur PKPLH untuk Usaha Kecil dan Skala Besar
Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan tertib pemanfaatan ruang, pemerintah mewajibkan pelaku usaha untuk memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Lingkungan Hidup (PKPLH) sebelum memulai kegiatan usaha. Namun, beda prosedur PKPLH berlaku bagi setiap jenis usaha, tergantung pada skala dan tingkat risikonya. Pemerintah membedakan prosedur pengajuan PKPLH antara usaha kecil (UMK) dan usaha berskala besar atau menengah untuk mempercepat proses perizinan tanpa mengabaikan aspek tata ruang dan lingkungan hidup.
1. Usaha Kecil: Lebih Sederhana dan Cepat
Usaha mikro dan kecil (UMK) pada umumnya memiliki tingkat risiko rendah terhadap ruang dan lingkungan. Oleh karena itu, prosedur PKPLH untuk UMK dibuat lebih sederhana, antara lain:
- Tanpa penyusunan dokumen teknis kompleks seperti Amdal atau UKL-UPL (cukup SPPL – Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup).
- Cukup menyatakan lokasi kegiatan sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), jika wilayahnya sudah memiliki sistem digital RDTR.
- Pemrosesan dilakukan secara otomatis di sistem OSS RBA, tanpa harus melalui tahapan konsultasi panjang.
Namun, jika wilayah belum memiliki RDTR digital, pelaku usaha kecil tetap perlu mengajukan konfirmasi kesesuaian ruang terlebih dahulu.
2. Usaha Skala Menengah dan Besar: Lebih Ketat dan Bertahap
Sebaliknya, untuk usaha menengah dan besar yang memiliki risiko lingkungan tinggi, prosedurnya lebih kompleks, melibatkan beberapa tahap:
- Wajib mendapatkan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) dari pemerintah pusat atau daerah.
- Harus menyusun dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL sesuai tingkat dampaknya.
- Melalui proses evaluasi teknis yang lebih mendalam untuk menilai dampak terhadap lingkungan, sosial, dan tata ruang.
- Terdapat kemungkinan dilakukan verifikasi lapangan sebelum persetujuan diterbitkan.
Dalam banyak kasus, usaha skala besar juga wajib melakukan konsultasi publik dan melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan dokumen lingkungan.
3. Perbedaan Lain yang Perlu Dicermati
Aspek | Usaha Kecil | Usaha Menengah/Besar |
---|---|---|
Dokumen Lingkungan | SPPL (pernyataan) | UKL-UPL atau Amdal |
Verifikasi Lapangan | Tidak wajib | Dapat dilakukan |
Evaluasi Teknis | Otomatis via OSS | Diperiksa manual |
Kesesuaian Ruang (KKPR) | Cek RDTR Digital otomatis | Permohonan KKPR manual/online |
Waktu Proses | Cepat (hitungan jam–hari) | Lebih lama (minggu–bulan) |
Kesimpulan
Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil agar tidak terbebani proses perizinan yang rumit, tanpa melupakan prinsip tata ruang dan kelestarian lingkungan. Sementara itu, untuk usaha menengah dan besar, prosedur PKPLH lebih ketat demi memastikan aktivitas usaha tidak merusak lingkungan atau melanggar rencana tata ruang.
Dengan memahami perbedaan ini, pelaku usaha bisa lebih siap dalam mengajukan perizinan, menghindari kesalahan administratif, dan membangun usaha yang legal, berkelanjutan, serta ramah lingkungan.
No responses yet