LOGO PT DNA TRANSPARANT
0%
pengurusan rkl rpl

Apa Itu PKPLH?

Bisnis Tanpa PKPLH Bisa Kena Sanksi? Banyak pelaku usaha muda ingin langsung menjalankan bisnis tanpa tahu kalau ada izin lingkungan yang wajib mereka miliki. Salah satunya adalah PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).
PKPLH merupakan dokumen legal yang menyatakan komitmen pelaku usaha untuk menjaga dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. Dokumen ini biasanya diperlukan bagi usaha yang tidak wajib menyusun AMDAL, tetapi tetap berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Dengan kata lain, PKPLH adalah bentuk tanggung jawab bisnis terhadap bumi dan masyarakat di sekitarnya — bukan cuma formalitas, tapi bukti nyata kalau bisnis kamu beretika.


Kenapa PKPLH Penting untuk Bisnis?

Bayangkan kamu membangun kafe, workshop, atau bahkan startup yang punya aktivitas produksi. Semua kegiatan itu pasti menghasilkan limbah, emisi, atau kebisingan yang berpotensi mengganggu lingkungan.
Nah, PKPLH membantu kamu mengontrol dampak itu sejak awal. Melalui dokumen ini, kamu menjelaskan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang kamu sanggupi, misalnya:

  • Cara mengelola limbah cair dan padat,
  • Upaya mencegah pencemaran udara,
  • Pengaturan kebisingan, dan
  • Program pemantauan berkala agar lingkungan tetap aman.

Jadi, PKPLH bukan hanya soal “izin”, tapi strategi jangka panjang agar bisnismu berkelanjutan dan tidak bermasalah secara hukum.


Bisnis Tanpa PKPLH Bisa Kena Sanksi

Kalau kamu menjalankan bisnis tanpa memiliki PKPLH padahal diwajibkan, siap-siap kena sanksi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya melalui UU Cipta Kerja, pelaku usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan bisa dikenai:

  1. Sanksi administratif seperti teguran tertulis, pembekuan kegiatan, atau pencabutan izin usaha;
  2. Sanksi pidana jika pelanggaran menimbulkan kerusakan lingkungan serius;
  3. Denda yang nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah tergantung dampak yang ditimbulkan.

Selain itu, reputasi bisnis juga bisa turun karena dianggap tidak taat aturan dan tidak peduli terhadap lingkungan. Di era digital seperti sekarang, hal itu bisa cepat viral dan merusak citra usaha kamu.


Siapa yang Wajib Menyusun PKPLH?

PKPLH wajib dimiliki oleh pelaku usaha yang:

  • Usahanya tidak wajib AMDAL, tetapi tetap menimbulkan dampak lingkungan (misalnya kafe, bengkel, tempat cuci kendaraan, usaha kuliner skala sedang, dan sebagainya);
  • Belum memiliki izin lingkungan sebelumnya, padahal kegiatan sudah berjalan;
  • Ingin menyesuaikan dokumen lingkungan setelah ada perubahan kegiatan usaha.

Kamu bisa memeriksa kewajiban ini melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS), karena tingkat risiko usaha menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus kamu siapkan.


Cara Mengurus PKPLH

Proses pengurusan PKPLH kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Masuk ke portal OSS dan isi data usaha;
  2. Unggah dokumen kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (PKPLH);
  3. Dokumen akan dinilai oleh dinas lingkungan hidup setempat;
  4. Setelah dinyatakan lengkap dan sesuai, kamu akan mendapatkan persetujuan lingkungan.

Pastikan isi PKPLH benar-benar menggambarkan kondisi usaha kamu agar tidak bermasalah di kemudian hari.


Kesimpulan

PKPLH bukan sekadar syarat administratif, tetapi bukti bahwa generasi muda bisa berbisnis dengan cara yang cerdas dan bertanggung jawab.
Dengan mengurus PKPLH sejak awal, kamu melindungi lingkungan, memperkuat reputasi, dan menjaga bisnis agar tetap legal serta berkelanjutan.

Hubungi kami jika anda puas dengan layanan kami

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments