Checklist Pengurusan PKPLH Wajib

Checklist Pengurusan PKPLH Wajib

Dalam menjalankan usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang atau lahan, Anda tidak hanya membutuhkan izin usaha saja. Salah satu dokumen penting yang kini menjadi syarat utama adalah PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Dokumen ini menjadi bagian dari sistem perizinan berbasis risiko yang diterapkan pemerintah Checklist Pengurusan PKPLH Wajib melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA).

Jika Anda berencana membuka usaha di bidang properti, industri, pariwisata, atau kegiatan lain yang menyentuh penggunaan ruang, berikut adalah checklist pengurusan PKPLH yang wajib Anda ketahui dan siapkan.

1. Identitas dan Legalitas Pelaku Usaha

  • Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada)
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • NPWP badan usaha
  • KTP pemilik atau penanggung jawab
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

2. Informasi Lokasi dan Tata Ruan

  • Alamat lengkap lokasi usaha
  • Koordinat geografis (bisa pakai peta digital)
  • Surat atau bukti kepemilikan/penguasaan lahan (sertifikat tanah, sewa, atau kerja sama)
  • Informasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) jika tersedia secara digital
  • Peta lokasi dan peta penggunaan lahan

3. Dokumen Rencana Kegiatan

  • Deskripsi jenis dan skala usaha
  • Rencana pembangunan bangunan/fasilitas
  • Estimasi luas lahan yang digunakan
  • Proyeksi dampak kegiatan terhadap lingkungan dan sosial (jika diminta)

4. Permohonan Melalui Sistem OSS-RBA

  • Login ke OSS-RBA menggunakan akun NIB
  • Pilih kegiatan usaha dan lokasi
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Sistem akan mencocokkan kegiatan usaha dengan pemanfaatan ruang
  • Jika lokasi sesuai tata ruang, akan terbit PKPLH otomatis atau melalui verifikasi manual

5. Hasil PKPLH

  • Bila disetujui: Anda akan mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam bentuk digital
  • Bila tidak sesuai: Perlu menyesuaikan lokasi atau melakukan revisi kegiatan usaha

Catatan Penting

  • PKPLH adalah syarat awal sebelum melangkah ke dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau Amdal.
  • Untuk daerah yang belum memiliki RDTR digital, proses verifikasi bisa dilakukan manual oleh kementerian/pemda terkait.
  • Dokumen ini wajib dimiliki sebelum membangun atau mengoperasikan kegiatan usaha yang berdampak pada ruang.

Kesimpulan

PKPLH bukan sekadar formalitas, tetapi langkah awal memastikan usaha Anda legal dan sesuai peruntukan tata ruang. Mengurusnya dengan benar sejak awal akan menghindarkan Anda dari masalah hukum dan hambatan saat mengembangkan bisnis. Pastikan semua dokumen dalam checklist di atas sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan PKPLH melalui OSS.

Jika Anda tidak ingin repot, banyak konsultan perizinan yang dapat membantu proses ini secara profesional dan efisien.

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments