DPLH adalah singkatan dari Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu dokumen lingkungan yang disusun oleh pelaku usaha atau kegiatan yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan, padahal seharusnya diwajibkan.
DPLH merupakan bentuk penyesuaian administrasi lingkungan bagi usaha/kegiatan yang telah terbangun dan beroperasi sebelum sistem perizinan berbasis risiko diberlakukan, atau sebelum adanya kewajiban dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai regulasi terbaru.
Dengan menyusun DPLH, pelaku usaha diberi kesempatan untuk melengkapi kewajiban lingkungan hidup secara legal, tanpa harus menghentikan kegiatan operasionalnya.
Dasar Hukum
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL
Permen LHK No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Lingkungan Hidup
Siapa yang Wajib Menyusun DPLH?
Pelaku usaha/kegiatan yang telah beroperasi sebelum OSS RBA diberlakukan
Usaha yang seharusnya memiliki AMDAL atau UKL-UPL, namun belum pernah menyusunnya
Kegiatan yang masuk kategori wajib persetujuan lingkungan dan belum memiliki dokumen pendukungnya
Isi Dokumen DPLH
Identitas Usaha/Kegiatan
Nama perusahaan, jenis usaha, lokasi, dan izin pendukung lainnya.
Deskripsi Kegiatan
Informasi lengkap tentang aktivitas operasional, proses produksi, dan fasilitas yang digunakan.
Sumber Dampak
Identifikasi potensi pencemaran atau kerusakan lingkungan dari kegiatan.
Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Rencana teknis yang dilakukan untuk mengelola limbah, emisi, kebisingan, getaran, dan parameter lingkungan lainnya.
Dokumentasi & Peta Lokasi
Denah, gambar bangunan, koordinat, dan dokumentasi visual kegiatan.
Manfaat DPLH bagi Perusahaan
✅ Memenuhi Kepatuhan Regulasi Lingkungan
Menghindari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
✅ Legalitas Usaha Tetap Aman
DPLH memungkinkan perusahaan yang telah berjalan untuk tetap beroperasi secara sah.
✅ Dasar untuk Persetujuan Lingkungan & OSS RBA
DPLH menjadi dokumen lingkungan yang diakui dan dibutuhkan dalam sistem perizinan nasional.
✅ Meningkatkan Kepercayaan Publik & Mitra Usaha
Menunjukkan bahwa perusahaan memiliki kepedulian terhadap pengelolaan lingkungan hidup.
Layanan Konsultasi DPLH dari Kami
Sebagai konsultan perizinan lingkungan profesional, kami menyediakan layanan lengkap:
– Survei lokasi & identifikasi kebutuhan dokumen
– Penyusunan dokumen DPLH sesuai format dan ketentuan Permen LHK
– Koordinasi dan pengajuan melalui sistem OSS-RBA
– Pendampingan saat evaluasi instansi terkait
– Konsultasi pemenuhan kewajiban lingkungan lainnya seperti PERTEK dan pelaporan SIMPEL
Legalitas Usaha yang Aman Dimulai dari Dokumen yang Benar
Apakah usaha Anda sudah berjalan tapi belum memiliki dokumen lingkungan? Kami siap membantu penyusunan secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi.