LOGO PT DNA TRANSPARANT
0%
Risiko Hukum jika Melakukan Kegiatan Tanpa PKPLH

Efektivitas PKPLH, Pembangunan berkelanjutan menjadi prinsip utama dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam konteks ini, instrumen lingkungan hidup seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Lingkungan Hidup (PKPLH) memainkan peran penting. PKPLH menjadi salah satu prasyarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha atau kegiatan sebelum mendapatkan izin lingkungan dan perizinan berusaha lainnya. Namun, seberapa efektif PKPLH dalam mendukung pembangunan berkelanjutan?

Apa itu PKPLH?

PKPLH adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemrakarsa kegiatan atau usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan hidup namun telah melakukan kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan. Melalui PKPLH, pemerintah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk melakukan perbaikan atau penyesuaian terhadap kegiatan yang sudah berjalan agar sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Instrumen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peran PKPLH dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

  1. Memperbaiki Kepatuhan Lingkungan
    • PKPLH memberikan mekanisme perbaikan bagi usaha yang belum sesuai dengan ketentuan lingkungan. Ini merupakan bentuk penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga persuasif dan solutif.
    • Melalui proses PKPLH, pelaku usaha dapat menyesuaikan operasionalnya agar lebih ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap aspek lingkungan hidup.
  2. Mendukung Legalitas dan Kepastian Hukum
    • PKPLH menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah terlanjur beroperasi tanpa dokumen lingkungan.
    • Dengan adanya legalitas yang jelas, kegiatan usaha bisa berjalan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan konflik hukum atau sosial di kemudian hari.
  3. Mengintegrasikan Aspek Lingkungan dalam Tata Ruang
    • Proses PKPLH juga mengaitkan kesesuaian pemanfaatan ruang, yang merupakan komponen penting dalam pembangunan berkelanjutan.
    • Hal ini mencegah terjadinya konflik ruang, alih fungsi lahan yang tidak sesuai, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekonomi.
  4. Mendorong Transformasi Usaha Menuju Green Economy
    • Dengan adanya tuntutan perbaikan dari sisi lingkungan, pelaku usaha didorong untuk mengadopsi teknologi bersih dan praktik ramah lingkungan.
    • PKPLH, dalam konteks ini, menjadi pintu masuk menuju ekonomi hijau (green economy) yang merupakan pilar pembangunan berkelanjutan.

Tantangan Implementasi PKPLH

Meskipun PKPLH memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, implementasinya menghadapi berbagai tantangan, antara lain:

  • Kurangnya Kapasitas Pemerintah Daerah
    Banyak daerah belum memiliki sumber daya manusia dan infrastruktur yang memadai untuk melakukan evaluasi PKPLH.
  • Risiko Justifikasi atas Pelanggaran
    PKPLH berpotensi menjadi “pemaaf” bagi pelanggaran hukum lingkungan, jika tidak diiringi dengan pengawasan ketat dan komitmen perubahan dari pelaku usaha.
  • Lambannya Proses Penyesuaian
    Tidak semua pemrakarsa mampu atau mau melakukan perubahan sesuai ketentuan lingkungan. Proses ini membutuhkan waktu, biaya, dan keseriusan.

Kesimpulan

Secara prinsip, PKPLH merupakan instrumen penting dan efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan jika dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perbaikan lingkungan. Ia menjadi jembatan antara pelanggaran masa lalu dan komitmen terhadap masa depan yang lebih hijau.

Namun, efektivitas PKPLH sangat bergantung pada kualitas pengawasan, integritas para pemangku kepentingan, serta partisipasi publik. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memastikan bahwa PKPLH benar-benar menjadi alat reformasi lingkungan hidup, bukan sekadar legalisasi atas kesalahan.

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments