
Landasan Hukum PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Lingkungan Hidup) dalam UU Cipta Kerja
Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Lingkungan Hidup (PKPLH) lahir dari paket omnibus UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta pengesahannya kembali melalui UU No. 6 Tahun 2023). Landasan Hukum PKPLH ini bertujuan menyederhanakan izin lokasi dan izin lingkungan menjadi satu “persetujuan dasar” berbasis risiko sebelum pelaku usaha melangkah ke perizinan berikutnya. Di bawah ini rangkuman hierarki regulasi yang menjadi dasar dari implementasi PKPLH.
1. Undang-Undang Cipta Kerja (Level Undang-Undang)
Bidang | Substansi Inti | Pasal Kunci | Dampak |
---|---|---|---|
Kesesuaian Ruang | Mengganti izin lokasi menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) | Pasal 15–16 UU CK | Setiap usaha wajib memperoleh KKPR melalui OSS. |
Lingkungan | Mengganti izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan serta merevisi 39 pasal UU 32/2009 | Pasal 21–22 UU CK (dikonfirmasi lagi oleh Perppu 2/2022 & UU 6/2023) | Amdal/UKL-UPL tetap, namun keputusannya melekat dalam Persetujuan Lingkungan. |
Inti PKPLH: Pelaku usaha kini harus memastikan lahannya “sesuai ruang” (KKPR) dan “layak lingkungan” (Persetujuan Lingkungan) dua prasyarat dasar yang kemudian sering disebut terpadu sebagai PKPLH.
2. Peraturan Pemerintah (Level PP)
- PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
Menindaklanjuti Pasal 15–16 UU CK; menetapkan mekanisme KKPR/PKKPR sebagai persetujuan dasar tata ruang. - PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Menindaklanjuti Pasal 21–22 UU CK; mengatur detail Persetujuan Lingkungan, Amdal, UKL-UPL, dan sanksi.
Dua PP ini menjadi “sepasang pintu” ruang lingkungan yang pelaku usaha harus lewati sebelum izin sektor/bisnis diterbitkan.
3. Peraturan Menteri Teknis (Level Permen)
- Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021: tata cara, jenis, dan jangka waktu penerbitan KKPR; mencabut seluruh regulasi izin lokasi lama.
- Rangkaian Permen LHK No. 5, 6, ≥2021: tata cara Persetujuan Teknis, limbah B3, dan operasi – semuanya turunan PP 22/2021.
4. Bagaimana PKPLH Diproses? (Gambaran Singkat)
- Pengajuan via OSS
- Unggah koordinat lahan → sistem memeriksa RDTR.
- Jika sesuai, terbit KKPR (atau self-declaration untuk UMK di zona hijau).
- Studi Lingkungan
- Lakukan Amdal atau UKL-UPL → dinilai oleh tim uji kelayakan.
- Jika layak, KLHK/Pemda menerbitkan Persetujuan Lingkungan.
- PKPLH Tuntas → lanjut ke PBG/SLF dan izin operasional.
5. Implikasi bagi Pelaku Usaha & Pemerintah
Manfaat | Penjelasan Singkat |
---|---|
Kepastian & kecepatan | Satu gerbang OSS, SLA waktu terukur (≤20 hari kerja untuk KKPR di Permen 13/2021). |
Integrasi data | Dokumen ruang & lingkungan terkonsolidasi meminimalkan tumpang-tindih izin. |
Pengawasan berbasis risiko | PP 22/2021 memuat sanksi administratif progresif jika komitmen lingkungan dilanggar. |
Transparansi tata ruang | RDTR digital wajib disiapkan Pemda; bila belum ada, KKPR diproses oleh pusat (Pasal 15 UU CK). |
Kesimpulan
PKPLH berakar langsung pada Pasal 15–16 dan Pasal 21–22 UU Cipta Kerja, kemudian “diturunkan” melalui PP 21/2021 (ruang) dan PP 22/2021 (lingkungan), serta Permen sektoral membangun satu rangkaian izin dasar yang wajib dipenuhi sebelum proyek berjalan. Memahami hierarki regulasi ini penting agar pelaku usaha tidak terjebak pelanggaran tata ruang maupun lingkungan, sekaligus memberi pemerintah instrumen pengendalian yang lebih sederhana namun tetap akuntabel.
No responses yet