Landasan Hukum PKPLH Dalam UU Cipta Kerja
Landasan Hukum PKPLH Dalam UU Cipta Kerja

Landasan Hukum PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Lingkungan Hidup) dalam UU Cipta Kerja

Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Lingkungan Hidup (PKPLH) lahir dari paket omnibus UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (beserta pengesahannya kembali melalui UU No. 6 Tahun 2023). Landasan Hukum PKPLH ini bertujuan menyederhanakan izin lokasi dan izin lingkungan menjadi satu “persetujuan dasar” berbasis risiko sebelum pelaku usaha melangkah ke perizinan berikutnya. Di bawah ini rangkuman hierarki regulasi yang menjadi dasar dari implementasi PKPLH.

1. Undang-Undang Cipta Kerja (Level Undang-Undang)

BidangSubstansi IntiPasal KunciDampak
Kesesuaian RuangMengganti izin lokasi menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)Pasal 15–16 UU CK Setiap usaha wajib memperoleh KKPR melalui OSS.
LingkunganMengganti izin lingkungan menjadi Persetujuan Lingkungan serta merevisi 39 pasal UU 32/2009Pasal 21–22 UU CK (dikonfirmasi lagi oleh Perppu 2/2022 & UU 6/2023)Amdal/UKL-UPL tetap, namun keputusannya melekat dalam Persetujuan Lingkungan.

Inti PKPLH: Pelaku usaha kini harus memastikan lahannya “sesuai ruang” (KKPR) dan “layak lingkungan” (Persetujuan Lingkungan) dua prasyarat dasar yang kemudian sering disebut terpadu sebagai PKPLH.

2. Peraturan Pemerintah (Level PP)

  1. PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
    Menindaklanjuti Pasal 15–16 UU CK; menetapkan mekanisme KKPR/PKKPR sebagai persetujuan dasar tata ruang.
  2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Menindaklanjuti Pasal 21–22 UU CK; mengatur detail Persetujuan Lingkungan, Amdal, UKL-UPL, dan sanksi.

Dua PP ini menjadi “sepasang pintu” ruang lingkungan yang pelaku usaha harus lewati sebelum izin sektor/bisnis diterbitkan.

3. Peraturan Menteri Teknis (Level Permen)

  • Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021: tata cara, jenis, dan jangka waktu penerbitan KKPR; mencabut seluruh regulasi izin lokasi lama.
  • Rangkaian Permen LHK No. 5, 6, ≥2021: tata cara Persetujuan Teknis, limbah B3, dan operasi – semuanya turunan PP 22/2021.

4. Bagaimana PKPLH Diproses? (Gambaran Singkat)

  1. Pengajuan via OSS
    • Unggah koordinat lahan → sistem memeriksa RDTR.
    • Jika sesuai, terbit KKPR (atau self-declaration untuk UMK di zona hijau).
  2. Studi Lingkungan
    • Lakukan Amdal atau UKL-UPL → dinilai oleh tim uji kelayakan.
    • Jika layak, KLHK/Pemda menerbitkan Persetujuan Lingkungan.
  3. PKPLH Tuntas → lanjut ke PBG/SLF dan izin operasional.

5. Implikasi bagi Pelaku Usaha & Pemerintah

ManfaatPenjelasan Singkat
Kepastian & kecepatanSatu gerbang OSS, SLA waktu terukur (≤20 hari kerja untuk KKPR di Permen 13/2021).
Integrasi dataDokumen ruang & lingkungan terkonsolidasi meminimalkan tumpang-tindih izin.
Pengawasan berbasis risikoPP 22/2021 memuat sanksi administratif progresif jika komitmen lingkungan dilanggar.
Transparansi tata ruangRDTR digital wajib disiapkan Pemda; bila belum ada, KKPR diproses oleh pusat (Pasal 15 UU CK).

Kesimpulan

PKPLH berakar langsung pada Pasal 15–16 dan Pasal 21–22 UU Cipta Kerja, kemudian “diturunkan” melalui PP 21/2021 (ruang) dan PP 22/2021 (lingkungan), serta Permen sektoral membangun satu rangkaian izin dasar yang wajib dipenuhi sebelum proyek berjalan. Memahami hierarki regulasi ini penting agar pelaku usaha tidak terjebak pelanggaran tata ruang maupun lingkungan, sekaligus memberi pemerintah instrumen pengendalian yang lebih sederhana namun tetap akuntabel.

DNA MITRA TEKNIK

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments