Peduli Lingkungan Melalui PKPLH
Persetujuan Lingkungan
(SKKL)

Apa Itu Pelaporan Semester?

Pelaporan Semester adalah bentuk kewajiban berkala yang harus dilakukan oleh setiap pelaku usaha atau kegiatan yang telah memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau DPLH, untuk melaporkan hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup kepada instansi yang berwenang (biasanya Dinas Lingkungan Hidup atau Kementerian LHK).

Pelaporan dilakukan setiap 6 bulan sekali (semester I dan semester II) dan menjadi bagian penting dari komitmen lingkungan perusahaan agar tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku serta menghindari sanksi administrasi.

Mengapa Pelaporan Semester Wajib?

✅ Bukti Kepatuhan Lingkungan

Menunjukkan bahwa perusahaan menjalankan rencana pengelolaan dan pemantauan sesuai dokumen AMDAL/UKL-UPL.

✅ Dasar Evaluasi oleh Pemerintah

Digunakan oleh instansi lingkungan untuk memverifikasi kinerja lingkungan dan progres pengelolaan dampak usaha.

✅ Menghindari Sanksi

Tidak melakukan pelaporan semester dapat berakibat teguran tertulis, pembekuan, bahkan pencabutan izin lingkungan.

✅ Penting untuk Audit dan Tender

Pelaporan rutin menjadi nilai tambah dalam audit ESG, CSR, atau proses tender proyek-proyek strategis, termasuk BUMN.

Apa Saja yang Dilaporkan?

Pelaporan semester mencakup:

Identitas Usaha dan lokasi kegiatan

Realisasi Pengelolaan Lingkungan

Misalnya: pengelolaan limbah B3, pengendalian emisi, penanaman kembali, konservasi, dll.

Realisasi Pemantauan Lingkungan

Hasil uji kualitas air, udara, kebisingan, getaran, dan parameter lain yang relevan.

Evaluasi dan Analisis Data

Perbandingan hasil pemantauan terhadap baku mutu lingkungan.

Dokumentasi Pendukung

Foto kegiatan, bukti pengangkutan limbah, sertifikat uji lab, dan logbook operasional.

Rencana Tindak Lanjut

Jika terdapat ketidaksesuaian atau hasil yang melebihi ambang batas.

Bagaimana Sistem Pelaporannya?

Sejak 2021, sistem pelaporan lingkungan dilakukan secara digital melalui:

SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan)

Merupakan sistem nasional yang dikelola KLHK untuk pelaporan AMDAL & UKL-UPL secara online.

SIPTIL atau sistem lokal (jika dikelola oleh dinas daerah)

Pelaku usaha wajib memiliki akun SIMPEL dan mengunggah laporan secara mandiri sesuai periode pelaporan (Januari–Juni & Juli–Desember).

Layanan Konsultasi Pelaporan Semester dari Kami

Sebagai konsultan lingkungan berpengalaman, kami siap mendampingi Anda:

– Penyusunan laporan semester sesuai format resmi

– Analisis hasil pengelolaan & pemantauan lingkungan

– Pelaporan online melalui SIMPEL atau sistem daerah

– Audit kepatuhan dokumen lingkungan

– Pendampingan revisi, klarifikasi, dan evaluasi instansi

Pastikan Usaha Anda Tetap Patuh dan Siap Diaudit

Dengan menyampaikan laporan semester secara rutin, perusahaan Anda akan terhindar dari risiko sanksi dan menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga lingkungan.

Website Konsultan Dna Teknik

Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com

Konsultasi gratis untuk pelaporan semester – kami bantu dari dokumentasi hingga unggah laporan, agar Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir soal izin lingkungan

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments