
Apa Itu Penerbitan PKPLH?
PKPLH adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, yaitu dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau pemerintah daerah, yang menyatakan bahwa suatu kegiatan telah sesuai dengan rencana tata ruang laut nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
PKPLH menjadi prasyarat utama untuk memperoleh Persetujuan Lingkungan, serta digunakan dalam pengurusan perizinan berusaha bagi kegiatan yang berlokasi di ruang laut, seperti reklamasi, pelabuhan, budidaya perairan, wisata bahari, hingga infrastruktur kelautan lainnya.
Dasar Hukum
UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang
PP No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan
Permen KP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PKKPRL (sebelumnya PKPLH)
Catatan: Seiring perkembangan regulasi, istilah PKPLH kini diperluas atau disesuaikan menjadi bagian dari proses penerbitan KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dalam sistem OSS-RBA.
Siapa yang Wajib Mengurus PKPLH / KKPRL?
Kegiatan usaha atau pembangunan yang berada di wilayah perairan laut, pesisir, pulau-pulau kecil, dan wilayah perairan lainnya, seperti:
Reklamasi & pemanfaatan ruang laut
Pelabuhan, dermaga, marina
Budidaya perikanan (keramba jaring apung, tambak laut)
Instalasi kabel dan pipa bawah laut
Wisata bahari dan resort laut
Terminal khusus (TERSUS) dan jalur pipa industri lepas pantai
Tujuan Penerbitan PKPLH
– Memastikan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan RTRW Laut dan zonasi pesisir
– Menjaga keseimbangan ekologi dan fungsi ruang laut
– Memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha
– Menjadi dasar teknis untuk izin lingkungan dan izin usaha
– Mencegah konflik pemanfaatan ruang antar sektor
Proses Penerbitan PKPLH / KKPRL
Pengajuan Permohonan melalui OSS RBA atau SIMPEL-KP
Penyusunan Dokumen Teknis: deskripsi kegiatan, peta lokasi, koordinat, luas area, dan rencana pemanfaatan
Evaluasi Teknis oleh Tim Verifikasi KKP
Konsultasi Publik dan Persetujuan Instansi Terkait (bila diperlukan)
Penerbitan Dokumen PKPLH / KKPRL dalam bentuk SK (Surat Keputusan)
Integrasi dengan Persetujuan Lingkungan & NIB
Layanan Konsultasi Penerbitan PKPLH dari Kami
Sebagai konsultan perizinan ruang laut profesional, kami siap mendampingi Anda:
– Survei dan analisis lokasi ruang laut
– Penyusunan dokumen teknis dan pemetaan lokasi
– Pengurusan permohonan melalui OSS RBA dan sistem kelautan
– Koordinasi dengan KKP dan Dinas Kelautan setempat
– Pendampingan hingga dokumen PKPLH/KKPRL resmi diterbitkan
Pastikan Usaha Anda di Laut Legal dan Sesuai Zonasi
Ruang laut adalah sumber daya terbatas yang diatur ketat oleh negara. Pastikan kegiatan Anda memiliki PKPLH atau KKPRL resmi sebelum melangkah lebih jauh. Kami hadir sebagai mitra terpercaya untuk kelancaran izin Anda.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com
Hubungi kami untuk konsultasi gratis, pengecekan lokasi, dan estimasi waktu-biaya pengurusan yang transparan
No responses yet