Mengapa PKPLH Bisa Ditolak Dan Cara Mengatasinya
Persetujuan Lingkungan (SKKL)

Apa Itu Pengujian Lingkungan?

Pengujian Lingkungan adalah proses pengambilan dan analisis sampel dari berbagai media lingkungan seperti air, udara, tanah, dan limbah, yang bertujuan untuk menilai tingkat pencemaran, kualitas lingkungan, dan kepatuhan terhadap baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kegiatan ini dilakukan oleh laboratorium terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan menjadi bagian penting dari pemantauan lingkungan yang diwajibkan oleh regulasi, khususnya bagi perusahaan atau kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Tujuan Pengujian Lingkungan

– Menilai kualitas lingkungan di sekitar lokasi usaha atau proyek

– Mendeteksi potensi pencemaran dari kegiatan operasional

– Memastikan kepatuhan terhadap baku mutu lingkungan (air limbah, udara emisi, air tanah, air permukaan, dll)

– Mendukung penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, PERTEK)

– Menjadi dasar pelaporan semester lingkungan dan audit eksternal

– Menghindari sanksi administratif atau hukum akibat pencemaran lingkungan

Apa Saja Jenis Pengujian yang Umum Dilakukan?

Pengujian Air Limbah

Parameter: pH, BOD, COD, TSS, minyak lemak, logam berat, dll

Relevan untuk: industri, restoran, rumah sakit, kawasan komersial

Pengujian Kualitas Udara Emisi (Cerobong)

Parameter: SO₂, NO₂, partikulat, CO, hidrokarbon, dan lainnya

Diperlukan bagi fasilitas dengan boiler, genset, incinerator

Pengujian Udara Ambien

Menilai kualitas udara di area terbuka sekitar kawasan industri

Sesuai Permen LHK No. 14 Tahun 2020

Pengujian Kebisingan dan Getaran

Terutama pada area pemukiman dan industri yang berbatasan dengan zona sensitif

Pengujian Air Tanah dan Permukaan

Untuk mengetahui adanya potensi pencemaran dari kegiatan usaha

Uji Karakteristik Limbah B3

Seperti TCLP, ignitability, corrosivity, dan reactivity, untuk pengelolaan limbah B3

Kapan Pengujian Ini Wajib Dilakukan?

Saat penyusunan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL)

Secara berkala (triwulan/semester) sesuai kewajiban pelaporan

Ketika terjadi perubahan kegiatan atau ekspansi usaha

Sebelum dan sesudah pemasangan IPAL/alat kontrol emisi

Ketika akan mengajukan izin pengelolaan limbah B3 atau PERTEK

Layanan Pengujian Lingkungan dari Kami

Sebagai konsultan perizinan dan pengelolaan lingkungan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap:

– Pengambilan sampel oleh tenaga teknis bersertifikat

– Pengujian di laboratorium terakreditasi KAN

– Penyusunan laporan hasil uji sesuai format KLHK

– Pendampingan pelaporan hasil uji ke SIMPEL atau OSS

– Integrasi hasil uji ke dokumen lingkungan dan pelaporan semester

Pastikan Usaha Anda Taat Aturan dan Ramah Lingkungan

Pengujian lingkungan bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat. Dengan layanan kami, seluruh proses dapat dilakukan secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.

Website Konsultan Dna Teknik

Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com

Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami sekarang untuk jadwal pengambilan sampel dan pengujian lingkungan usaha Anda

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments