
Apa Itu PERTEK BME (Emisi)?
PERTEK BME atau Persetujuan Teknis Baku Mutu Emisi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi lingkungan hidup (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Dinas Lingkungan Daerah) yang menyatakan bahwa suatu kegiatan usaha telah memenuhi standar baku mutu emisi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dokumen ini menjadi persyaratan teknis wajib dalam pengurusan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berbasis Risiko (OSS-RBA), terutama untuk kegiatan usaha yang menghasilkan emisi dari sumber tidak bergerak, seperti cerobong industri, boiler, genset, insinerator, dan proses produksi lainnya.
Siapa yang Wajib Mengurus PERTEK BME?
PERTEK BME diwajibkan bagi pelaku usaha yang:
Menghasilkan emisi udara dalam aktivitas produksinya.
Mengoperasikan sumber emisi tetap, seperti PLTU, pabrik semen, industri makanan dan minuman, tekstil, kimia, pengolahan logam, dan lainnya.
Melakukan perluasan usaha yang berpotensi meningkatkan beban pencemaran udara.
Terlibat dalam kegiatan yang diwajibkan memiliki AMDAL atau UKL-UPL.
Mengapa PERTEK BME Penting?
✅ Legalitas Operasional
PERTEK BME menjadi syarat sah untuk memperoleh izin lingkungan dan izin usaha.
✅ Perlindungan dari Sanksi Hukum
Kegiatan tanpa PERTEK dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin.
✅ Komitmen terhadap Pengendalian Pencemaran Udara
Menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan sistem kendali emisi yang sesuai regulasi.
✅ Mendukung Praktik ESG dan Audit Lingkungan
Dokumen ini penting untuk kepatuhan audit pihak ketiga, tender BUMN, hingga ekspor.
✅ Dasar Penyusunan SLO (Surat Kelayakan Operasional)
PERTEK BME menjadi salah satu syarat dalam pengurusan SLO Emisi.
Proses Pengurusan PERTEK BME
Identifikasi Sumber Emisi
Survei lokasi untuk mengetahui titik emisi dan parameter yang dihasilkan.
Penyusunan Kajian Teknis Emisi
Meliputi perhitungan beban emisi, rencana pengendalian, sistem pemantauan, dan analisis kesesuaian dengan baku mutu.
Pengajuan melalui OSS RBA dan SILANDAS
Semua dokumen diunggah secara daring sesuai dengan sistem perizinan nasional.
Evaluasi dan Verifikasi oleh Instansi Terkait
Meliputi pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan (jika diperlukan).
Penerbitan Dokumen PERTEK BME
Dokumen resmi akan menjadi dasar bagi terbitnya izin lingkungan dan SLO.
Layanan Kami sebagai Konsultan Perizinan
Sebagai konsultan perizinan lingkungan terpercaya, kami menyediakan layanan lengkap:
Penyusunan Kajian Teknis Emisi (sesuai Permen LHK No. 5 Tahun 2021)
Pendampingan proses OSS RBA dan SILANDAS
Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait
Verifikasi lapangan dan pendampingan SLO
Penyusunan SOP pemantauan emisi & pelaporan berkala
Percayakan Pengurusan PERTEK BME Anda kepada Profesional
Kami hadir untuk membantu usaha Anda mematuhi peraturan lingkungan secara teknis dan efisien. Hubungi kami untuk konsultasi gratis, survei awal, dan estimasi waktu-biaya secara transparan.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com
🔎 Siap bantu Anda dari perencanaan hingga PERTEK BME terbit dengan lancar dan tepat waktu.
No responses yet