
Apa Itu PERTEK Pemanfaatan/Pengolahan Limbah B3?
PERTEK atau Persetujuan Teknis Pemanfaatan/Pengolahan Limbah B3 adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyatakan bahwa suatu usaha atau kegiatan telah memenuhi persyaratan teknis untuk melakukan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) secara aman, efektif, dan sesuai peraturan.
PERTEK ini menjadi syarat wajib bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan (seperti mendaur ulang, blending, atau co-processing) atau mengolah (seperti insinerasi, stabilisasi, atau landfill) limbah B3. Tanpa PERTEK, pengelolaan limbah B3 tidak dapat dilakukan secara legal.
Dasar Hukum
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
Siapa yang Wajib Mengurus PERTEK Ini?
PERTEK wajib dimiliki oleh:
Perusahaan pengolah limbah B3, baik internal maupun pihak ketiga
Industri yang ingin memanfaatkan limbah B3 sebagai bahan baku alternatif, bahan bakar, atau produk lain
Fasilitas pengolahan seperti insinerator, kiln, stabilisasi, dan landfill limbah B3
Perusahaan yang melakukan perluasan kapasitas atau perubahan teknologi pengelolaan limbah B3
Tujuan dan Manfaat PERTEK
– Menjamin kelayakan teknis dan lingkungan dari proses pengelolaan limbah B3
– Memberikan legalitas operasional yang diakui oleh pemerintah dan mitra industri
– Melindungi lingkungan dan masyarakat dari risiko pencemaran dan bahaya bahan beracun
– Memenuhi persyaratan OSS-RBA untuk penerbitan izin usaha pengelolaan limbah B3
– Mendukung penerapan ekonomi sirkular dan pengurangan limbah
Proses Pengajuan PERTEK
Studi teknis & uji karakteristik limbah
Penyusunan RINTEK (Rencana Instalasi Teknik) dan dokumen pendukung
Pengajuan melalui OSS-RBA dan/atau SILANDAS (sistem KLHK)
Evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan oleh KLHK
Penerbitan SK PERTEK oleh Dirjen PSLB3
Dilanjutkan dengan pengurusan SLO (Surat Kelayakan Operasional)
Layanan Konsultasi dari Kami
Sebagai konsultan perizinan lingkungan profesional, kami menyediakan layanan lengkap:
– Identifikasi jenis dan karakteristik limbah B3
– Penyusunan dokumen teknis dan RINTEK
– Pengurusan PERTEK dari awal hingga terbit
– Pendampingan saat evaluasi dan verifikasi lapangan
– Pengurusan lanjutan: SLO, pelaporan SIMPEL, dan audit lingkungan
Pastikan Pengelolaan Limbah B3 Anda Legal dan Sesuai Standar
Mengelola limbah B3 tanpa persetujuan teknis yang sah dapat menimbulkan risiko hukum, pencemaran, dan kerugian reputasi. Serahkan pengurusan PERTEK Pemanfaatan/Pengolahan Limbah B3 Anda kepada tim kami yang berpengalaman.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com
Konsultasi awal GRATIS – Hubungi kami hari ini untuk memulai prosesnya secara tepat, cepat, dan sesuai regulasi
No responses yet