PKPLH adalah singkatan dari Perubahan Keputusan Persetujuan Lingkungan Hidup. Dokumen ini diterbitkan ketika suatu kegiatan usaha mengalami perubahan signifikan terhadap ruang lingkup, teknologi, kapasitas, lokasi, atau dampak lingkungan dari kegiatan sebelumnya yang telah memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Dengan kata lain, PKPLH merupakan proses revisi resmi terhadap dokumen lingkungan yang sudah ada, agar tetap relevan dan sesuai dengan kondisi aktual kegiatan usaha. Perubahan ini harus mendapat penilaian ulang dan persetujuan dari instansi lingkungan hidup yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dasar Hukum
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan
Kapan PKPLH Diperlukan?
PKPLH wajib diajukan jika usaha atau kegiatan mengalami:
– Perubahan kapasitas produksi (meningkat atau menurun)
– Perubahan desain, teknologi, atau proses
– Perluasan atau pengurangan lahan/lokasi
– Perubahan jenis kegiatan/usaha
– Perubahan rencana tata ruang (RTRW)
– Rekomendasi perubahan dari hasil evaluasi instansi atau audit lingkungan
Jika perubahan tidak signifikan, dapat dilakukan melalui mekanisme Notifikasi Perubahan. Namun jika berdampak besar, harus melalui proses PKPLH resmi.
Tujuan PKPLH
Menyesuaikan dokumen lingkungan dengan kondisi usaha terkini
Memastikan pengelolaan dampak lingkungan tetap efektif
Menjaga legalitas usaha agar tetap sah dan bebas dari sanksi
Memberikan kepastian hukum saat melakukan ekspansi atau pengembangan usaha
Mencegah potensi konflik dengan masyarakat atau instansi pengawas
Proses Pengajuan PKPLH
Identifikasi Perubahan Kegiatan
Menentukan jenis dan dampak perubahan terhadap dokumen lingkungan sebelumnya.
Penyusunan Addendum AMDAL atau UKL-UPL
Dokumen teknis yang menjelaskan perubahan serta rencana pengelolaan dan pemantauan terbaru.
Pengajuan Melalui OSS RBA / SILING
Sistem perizinan online berbasis risiko dan sistem informasi lingkungan KLHK.
Evaluasi oleh Tim Teknis Instansi Lingkungan
Bisa berupa review dokumen, konsultasi publik, dan verifikasi lapangan (jika diperlukan).
Penerbitan PKPLH
Ditetapkan melalui surat keputusan (SK) baru yang menggantikan atau melengkapi dokumen sebelumnya.
Layanan Konsultasi PKPLH dari Kami
Sebagai konsultan perizinan lingkungan terpercaya, kami memberikan layanan menyeluruh untuk:
– Analisis kebutuhan perubahan dokumen lingkungan
– Penyusunan addendum AMDAL/UKL-UPL dan kajian dampak baru
– Pendampingan teknis pengajuan melalui OSS/SILING
– Koordinasi dengan instansi lingkungan pusat atau daerah
– Simulasi verifikasi lapangan dan revisi bila diperlukan
Perubahan Usaha Anda Wajib Disertai Perubahan Dokumen Lingkungan
Pastikan setiap penyesuaian atau ekspansi usaha Anda tetap legal dan ramah lingkungan. Hubungi tim kami untuk pengurusan PKPLH secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076 Email = marketing@konsultanbisnisku.com
Konsultasi awal GRATIS – kami siap membantu Anda dari identifikasi perubahan hingga PKPLH diterbitkan dengan lancar