LOGO PT DNA TRANSPARANT
0%
Persetujuan Lingkungan
(PKPLH)

Apa Itu Perubahan Persetujuan Lingkungan (PKPLH)?

PKPLH adalah singkatan dari Perubahan Keputusan Persetujuan Lingkungan Hidup. Dokumen ini diterbitkan ketika suatu kegiatan usaha mengalami perubahan signifikan terhadap ruang lingkup, teknologi, kapasitas, lokasi, atau dampak lingkungan dari kegiatan sebelumnya yang telah memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Dengan kata lain, PKPLH merupakan proses revisi resmi terhadap dokumen lingkungan yang sudah ada, agar tetap relevan dan sesuai dengan kondisi aktual kegiatan usaha. Perubahan ini harus mendapat penilaian ulang dan persetujuan dari instansi lingkungan hidup yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Dasar Hukum

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Permen LHK No. 4 Tahun 2021 tentang Persetujuan Lingkungan

Kapan PKPLH Diperlukan?

PKPLH wajib diajukan jika usaha atau kegiatan mengalami:

– Perubahan kapasitas produksi (meningkat atau menurun)

– Perubahan desain, teknologi, atau proses

– Perluasan atau pengurangan lahan/lokasi

– Perubahan jenis kegiatan/usaha

– Perubahan rencana tata ruang (RTRW)

– Rekomendasi perubahan dari hasil evaluasi instansi atau audit lingkungan

Jika perubahan tidak signifikan, dapat dilakukan melalui mekanisme Notifikasi Perubahan. Namun jika berdampak besar, harus melalui proses PKPLH resmi.

Tujuan PKPLH

Menyesuaikan dokumen lingkungan dengan kondisi usaha terkini

Memastikan pengelolaan dampak lingkungan tetap efektif

Menjaga legalitas usaha agar tetap sah dan bebas dari sanksi

Memberikan kepastian hukum saat melakukan ekspansi atau pengembangan usaha

Mencegah potensi konflik dengan masyarakat atau instansi pengawas

Proses Pengajuan PKPLH

Identifikasi Perubahan Kegiatan

Menentukan jenis dan dampak perubahan terhadap dokumen lingkungan sebelumnya.

Penyusunan Addendum AMDAL atau UKL-UPL

Dokumen teknis yang menjelaskan perubahan serta rencana pengelolaan dan pemantauan terbaru.

Pengajuan Melalui OSS RBA / SILING

Sistem perizinan online berbasis risiko dan sistem informasi lingkungan KLHK.

Evaluasi oleh Tim Teknis Instansi Lingkungan

Bisa berupa review dokumen, konsultasi publik, dan verifikasi lapangan (jika diperlukan).

Penerbitan PKPLH

Ditetapkan melalui surat keputusan (SK) baru yang menggantikan atau melengkapi dokumen sebelumnya.

Layanan Konsultasi PKPLH dari Kami

Sebagai konsultan perizinan lingkungan terpercaya, kami memberikan layanan menyeluruh untuk:

– Analisis kebutuhan perubahan dokumen lingkungan

– Penyusunan addendum AMDAL/UKL-UPL dan kajian dampak baru

– Pendampingan teknis pengajuan melalui OSS/SILING

– Koordinasi dengan instansi lingkungan pusat atau daerah

– Simulasi verifikasi lapangan dan revisi bila diperlukan

Perubahan Usaha Anda Wajib Disertai Perubahan Dokumen Lingkungan

Pastikan setiap penyesuaian atau ekspansi usaha Anda tetap legal dan ramah lingkungan. Hubungi tim kami untuk pengurusan PKPLH secara profesional, cepat, dan sesuai regulasi terbaru.

Website Konsultan Dna Teknik

Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com

Konsultasi awal GRATIS – kami siap membantu Anda dari identifikasi perubahan hingga PKPLH diterbitkan dengan lancar

Contact Form Demo