Checklist Pengurusan PKPLH Wajib

Sejak diberlakukannya sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), mekanisme perizinan berusaha di Indonesia mengalami perubahan besar, termasuk dalam aspek perlindungan lingkungan. Salah satu dokumen penting yang wajib dipahami oleh pelaku usaha adalah PKPLH atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. Artikel ini akan membahas peran dan proses PKPLH dalam OSS RBA secara ringkas dan praktis.

Apa Itu PKPLH dalam OSS RBA?

PKPLH adalah dokumen yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha dalam melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup atas kegiatan usahanya. Dokumen ini wajib bagi pelaku usaha yang:

  • Kegiatan usahanya sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup.
  • Termasuk dalam kategori risiko menengah tinggi menurut OSS RBA.
  • Tidak termasuk kategori wajib AMDAL, tetapi juga tidak cukup hanya dengan SPPL.

PKPLH bersifat korektif, artinya ditujukan untuk usaha atau kegiatan yang sudah berjalan sebelum adanya izin lingkungan sesuai peraturan terbaru.


OSS RBA dan Integrasi Dokumen Lingkungan

OSS RBA adalah sistem perizinan terintegrasi berbasis risiko yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Dalam sistem ini, pelaku usaha wajib mengisi data kegiatan usahanya, yang akan secara otomatis mengklasifikasikan jenis izin yang diperlukan, termasuk dokumen lingkungan seperti:

  • AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
  • UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan)
  • SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan)
  • PKPLH (untuk kegiatan yang sudah berjalan tanpa izin lingkungan)

Setelah input dilakukan, sistem akan mengarahkan apakah pelaku usaha wajib menyusun PKPLH atau dokumen lainnya.


Langkah-Langkah Penyusunan PKPLH

  1. Identifikasi Kegiatan
    Pelaku usaha mendata jenis kegiatan yang sudah berjalan dan menilai dampak lingkungannya.
  2. Pengisian Informasi di OSS RBA
    Input data kegiatan secara lengkap agar sistem dapat memetakan kewajiban lingkungan.
  3. Penyusunan PKPLH
    Disusun sesuai format yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), memuat:
    • Uraian kegiatan
    • Dampak terhadap lingkungan
    • Rencana pengelolaan dan pemantauan
    • Lokasi dan periode pelaksanaan
  4. Pendaftaran dan Evaluasi oleh KLHK/Dinas LH
    PKPLH dikirim ke instansi lingkungan terkait untuk dievaluasi. Bila disetujui, akan ditetapkan sebagai dasar pemenuhan kewajiban lingkungan.

Pentingnya PKPLH bagi Pelaku Usaha

  • Menghindari sanksi administratif karena kegiatan usaha yang tidak memiliki dokumen lingkungan.
  • Menjadi dasar legalitas untuk melanjutkan atau memperluas usaha.
  • Memastikan keberlanjutan lingkungan melalui pengelolaan dampak secara bertanggung jawab.

Kesimpulan

Dalam era OSS RBA, PKPLH menjadi dokumen penting bagi usaha yang sudah berjalan tanpa izin lingkungan sebelumnya. Dengan menyusunnya secara benar, pelaku usaha dapat mematuhi peraturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan memperoleh legalitas usaha yang sah. Jangan abaikan kewajiban ini, karena kepatuhan terhadap regulasi lingkungan adalah bagian dari keberhasilan bisnis jangka panjang.

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments