PKPLH dalam Perspektif Pembangunan
Pembangunan berkelanjutan tidak hanya menekankan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga keseimbangan antara kepentingan sosial dan perlindungan lingkungan. Dalam konteks ini, PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) memainkan peran penting sebagai bentuk komitmen pelaku usaha untuk memastikan bahwa aktivitas proyeknya tidak merusak lingkungan, serta tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan.PKPLH dalam Perspektif Pembangunan
Apa Itu PKPLH?
PKPLH merupakan dokumen lingkungan yang wajib disusun oleh pelaku usaha atau kegiatan yang sudah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan, namun diwajibkan untuk memilikinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PKPLH adalah pernyataan resmi dari penanggung jawab usaha yang menyatakan kesanggupan mereka dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan dari kegiatan yang dilakukan.
Dokumen ini disusun sebagai bagian dari proses persetujuan lingkungan, yang menjadi syarat utama dalam perizinan berusaha, sesuai ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.industri
Kontribusi PKPLH terhadap Pembangunan Berkelanjutan
- Menjamin Kepatuhan Lingkungan PKPLH mengikat pelaku usaha secara hukum untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Dengan dokumen ini, proyek-proyek yang telah berjalan tetap diarahkan agar sesuai dengan prinsip kehati-hatian lingkungan.
- Mencegah Kerusakan dan Mengendalikan Risiko Lingkungan Dalam PKPLH, pelaku usaha diminta untuk mengidentifikasi potensi dampak lingkungan dari aktivitas yang dilakukan, serta menyusun langkah-langkah pengelolaan. Hal ini membantu mencegah degradasi lingkungan dan menjaga ekosistem tetap lestari.
- Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas PKPLH menjadi alat komunikasi antara pelaku usaha dan instansi lingkungan hidup. Melalui dokumen ini, publik juga bisa mendapatkan informasi terkait tanggung jawab lingkungan dari suatu kegiatan usaha.
- Mendukung Tujuan SDGs Penerapan PKPLH secara konsisten mendukung beberapa poin dalam Sustainable Development Goals (SDGs), terutama poin 6 (air bersih dan sanitasi), poin 13 (aksi terhadap perubahan iklim), dan poin 15 (ekosistem daratan).
- Meningkatkan Citra dan Keberlanjutan Bisnis Perusahaan yang patuh terhadap kewajiban lingkungan akan lebih dipercaya oleh masyarakat, investor, dan mitra bisnis. PKPLH menjadi bukti bahwa bisnis dijalankan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Tantangan dalam Implementasi PKPLH
Meskipun perannya strategis, implementasi PKPLH masih menghadapi sejumlah tantangan seperti:
- Kurangnya pemahaman pelaku usaha tentang kewajiban PKPLH
- Ketidaksesuaian antara kegiatan lapangan dan isi dokumen
- Minimnya pengawasan dan evaluasi dari pihak berwenang
Oleh karena itu, dibutuhkan edukasi, pendampingan teknis, dan penguatan regulasi agar fungsi PKPLH dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dapat berjalan maksimal.
Kesimpulan
PKPLH bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bagian integral dari komitmen terhadap lingkungan hidup. Dalam perspektif pembangunan berkelanjutan, PKPLH adalah alat penting yang menjembatani antara kepentingan bisnis dan pelestarian alam. Oleh karena itu, penyusunan dan penerapan PKPLH harus dilakukan secara serius, transparan, dan sesuai dengan prinsip tanggung jawab lingkungan.
No responses yet