Proses Pemeriksaan Administrasi Dalam PKPLH
Proses Pemeriksaan Administrasi Dalam PKPLH

Proses Pemeriksaan Administrasi dalam PKPLH

Pengajuan PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Lingkungan Hidup) bukan sekadar formalitas, tetapi melibatkan beberapa tahap evaluasi yang ketat. Salah satu tahapan penting dalam proses ini adalah pemeriksaan administrasi, yang merupakan langkah awal sebelum masuk ke evaluasi teknis. Tahap ini memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan oleh pemrakarsa kegiatan.

Apa Itu Pemeriksaan Administrasi?

Pemeriksaan administrasi adalah proses pengecekan kelengkapan, kebenaran, dan kesesuaian dokumen persyaratan dalam permohonan PKPLH. Jika tahapan ini gagal dilalui, maka dokumen permohonan akan dikembalikan untuk diperbaiki dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap evaluasi teknis.

Dokumen yang Diperiksa dalam Pemeriksaan Administrasi

Beberapa dokumen utama yang harus disertakan dan akan diperiksa antara lain:

  1. Formulir Permohonan
    Berisi informasi identitas pemrakarsa, lokasi kegiatan, jenis kegiatan, dan data teknis dasar.
  2. Profil Perusahaan / Pemrakarsa
    Legalitas badan usaha seperti akta pendirian, NPWP, dan bukti kepemilikan lahan atau hak atas tanah.
  3. Rencana Teknis Kegiatan
    Uraian teknis pemanfaatan ruang atau lahan, luas area, metode pembangunan, serta jadwal pelaksanaan.
  4. Peta Lokasi dan Tata Ruang
    Peta yang menunjukkan lokasi kegiatan beserta overlay dengan rencana tata ruang daerah (RTRW/RDTR).
  5. Dokumen Lingkungan (jika tersedia)
    Misalnya AMDAL, UKL-UPL, atau dokumen kajian lingkungan lain yang relevan (jika sudah pernah disusun).
  6. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
    Bila pengajuan dilakukan oleh konsultan atau pihak lain, diperlukan surat kuasa dari pemrakarsa.

Siapa yang Melakukan Pemeriksaan Administrasi?

Tim pemeriksa administrasi berasal dari:

  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk kegiatan skala nasional
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi/Kabupaten/Kota untuk kegiatan di daerah
  • Tim teknis OSS-RBA untuk verifikasi kelengkapan sistem secara digital

Mereka memastikan bahwa seluruh dokumen sudah:

  • Diisi dengan lengkap dan benar
  • Ditandatangani oleh pihak berwenang
  • Diunggah dalam format yang sesuai ke sistem OSS

Apa yang Terjadi Jika Dokumen Tidak Lengkap?

Jika terdapat dokumen yang tidak lengkap, tidak sesuai format, atau tidak sah, maka:

  • Pemohon akan menerima notifikasi perbaikan (notifikasi NOD)
  • Diberikan waktu untuk melengkapi atau merevisi dokumen
  • Proses PKPLH ditunda sampai semua dokumen dinyatakan lengkap

Apabila dokumen tetap tidak diperbaiki sesuai waktu yang ditentukan, permohonan akan dibatalkan secara otomatis.

Kesimpulan

Pemeriksaan administrasi adalah tahap krusial dalam proses perolehan PKPLH. Pemrakarsa harus memastikan semua dokumen disiapkan dengan baik, akurat, dan sesuai ketentuan agar permohonan tidak tertunda. Pemeriksaan administrasi yang sukses membuka jalan menuju tahap evaluasi teknis dan penerbitan PKPLH secara legal dan sah.

DNA MITRA TEKNIK

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments