Regulasi Terbaru Terkait PKPLH Dan Implikasinya
Regulasi Terbaru Terkait PKPLH Dan Implikasinya

Regulasi Terbaru Terkait PKPLH dan Implikasinya

Dalam era perkembangan regulasi lingkungan yang terus diperbarui, Regulasi Terbaru Terkait PKPLH membuat pemahaman terhadap dokumen PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) menjadi sangat penting bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah. PKPLH kini menjadi instrumen kunci dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan sekaligus persyaratan administratif yang wajib dipenuhi sesuai regulasi terbaru.

Dasar Hukum dan Perubahan Regulasi

PKPLH diatur oleh sejumlah peraturan, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau PKPLH.

Perubahan yang signifikan adalah transformasi nomenklatur dari sebelumnya SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) menjadi PKPLH, menyesuaikan dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS-RBA) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Fungsi dan Kewajiban Pelaku Usaha

PKPLH berfungsi sebagai dokumen yang menyatakan kesanggupan pelaku usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada kegiatan usaha yang memiliki dampak lingkungan rendah dan tidak diwajibkan AMDAL atau UKL-UPL.

Pelaku usaha wajib menyusun dan mengajukan PKPLH sebagai bagian dari proses perizinan berusaha. Hal ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan lingkungan hidup dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.

Implikasi Regulasi Terbaru

Ketiadaan PKPLH dapat berakibat pada sanksi administratif seperti teguran, denda, atau penghentian sementara usaha. Selain itu, ketidakpatuhan dapat menghambat proses perizinan lainnya dan merusak reputasi usaha di mata publik dan regulator.

Pelaku usaha perlu memastikan dokumen PKPLH lengkap dan akurat agar dapat memenuhi persyaratan perizinan dan mendukung upaya keberlanjutan lingkungan.

Langkah-Langkah Penyusunan PKPLH

  1. Identifikasi Kegiatan dan Dampak Lingkungan
    Memahami karakteristik usaha dan potensi dampak lingkungan yang dihasilkan.
  2. Menyusun Rencana Pengelolaan dan Pemantauan
    Menetapkan langkah-langkah konkret pengelolaan dampak dan cara memantau hasilnya.
  3. Menyusun Dokumen PKPLH
    Memuat komitmen dan rencana pengelolaan yang jelas dan terukur.
  4. Pengajuan ke Instansi Berwenang
    Melakukan pengajuan dokumen PKPLH sesuai prosedur di dinas lingkungan hidup daerah.

Kesimpulan

Regulasi terbaru tentang PKPLH menguatkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi dengan sistem perizinan berusaha. Bagi pelaku usaha, memahami dan mematuhi aturan PKPLH bukan hanya kewajiban legal, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan yang penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

DNA MITRA TEKNIK

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments