
RINCIAN TEKNIS TEMPAT PENYIMPANAN SEMENTARA LIMBAH B3 (RINTEK TPS LIMBAH B3)
Perizinan Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS Limbah B3) adalah Perizinan yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada perusahaan yang memiliki/ menghasilkan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga harus memiliki tempat penyimpanan sementara sesuai dengan teknis yang berlaku
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
No responses yet