
Apa Itu RKL-RPL?
RKL-RPL adalah singkatan dari Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Kedua dokumen ini merupakan bagian dari Dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) yang wajib disusun oleh pelaku usaha/kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan.
berisi langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mengelola atau meminimalkan dampak lingkungan dari suatu kegiatan usaha, sedangkan RPL menjelaskan bagaimana pelaku usaha akan memantau dan mengevaluasi dampak tersebut secara berkala.
Mengapa Penting?
✅ Dokumen Resmi dalam Proses Perizinan
RKL-RPL merupakan bagian tak terpisahkan dari AMDAL yang menjadi syarat terbitnya Persetujuan Lingkungan.
✅ Menjamin Kepatuhan Lingkungan
membantu pelaku usaha memastikan bahwa setiap dampak lingkungan ditangani dengan cara yang tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
✅ Mencegah Sanksi dan Risiko Lingkungan
Dengan adanya RKL-RPL, perusahaan memiliki sistem tanggap dampak yang terdokumentasi dan terukur.
✅ Meningkatkan Reputasi dan Nilai ESG
Dokumen ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Siapa yang Wajib Menyusun RKL-RPL?
RKL-RPL wajib disusun oleh pelaku usaha yang:
Melaksanakan kegiatan yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan.
Diwajibkan menyusun dokumen AMDAL, sebagaimana ditentukan dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Melakukan kegiatan skala besar seperti pembangunan kawasan industri, PLTU, tambang, pelabuhan, jalan tol, pabrik kimia, dll.
Apa Saja Isi Dokumen nya?
Daftar Dampak Penting yang ditimbulkan oleh kegiatan usaha.
Rencana Pengelolaan Dampak: langkah-langkah teknis dan manajerial untuk mencegah, mengurangi, atau menangani dampak negatif.
Rencana Pemantauan Dampak: metode, frekuensi, lokasi, dan indikator yang digunakan untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan lingkungan.
Penanggung Jawab pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pemantauan.
Jadwal Pelaksanaan dan estimasi biaya kegiatan.
Layanan Penyusunan dari Kami
Sebagai konsultan perizinan lingkungan yang berpengalaman, kami menyediakan layanan lengkap:
– Identifikasi dampak penting dan parameter pemantauan
– Penyusunan dokumen sesuai format KLHK
– Pengintegrasian RKL-RPL ke dalam dokumen AMDAL
– Pendampingan evaluasi oleh instansi pemerintah
– Penyusunan pelaporan berkala dan sistem monitoring
Komitmen Lingkungan Dimulai dari Dokumen yang Tepat
Dokumen yang disusun secara akurat menjadi dasar penting bagi perusahaan dalam mewujudkan operasional yang legal, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.
Website Konsultan Dna Teknik
Nomor = 081233868076
Email = marketing@konsultanbisnisku.com
Konsultasi awal gratis – kami siap membantu Anda menyusun sesuai karakteristik usaha dan regulasi terbaru
No responses yet