
Sanksi terhadap Kegiatan yang Tidak Memiliki PKPLH
Dalam kerangka pembangunan berkelanjutan, PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Lingkungan Hidup) menjadi salah satu instrumen penting yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memulai aktivitas pembangunan atau pemanfaatan lahan. Namun, masih banyak kegiatan usaha yang berjalan tanpa mengantongi dokumen PKPLH, baik karena kelalaian, ketidaktahuan, atau sengaja menghindari proses perizinan. Sanksi terhadap kegiatan yang tidak memiliki PKPLH dapat berupa sanksi administratif, hukum, hingga pidana, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
Bentuk Sanksi atas Pelanggaran PKPLH
Berikut ini adalah beberapa bentuk sanksi yang dapat dijatuhkan kepada kegiatan usaha yang tidak memiliki PKPLH:
1. Peringatan Tertulis
Langkah pertama yang biasanya diberikan oleh pemerintah daerah atau pusat adalah teguran resmi secara tertulis. Peringatan ini bertujuan agar pelaku usaha segera mengurus atau melengkapi dokumen PKPLH yang dibutuhkan.
2. Penghentian Sementara Kegiatan
Jika tidak ada tindak lanjut atas peringatan, kegiatan usaha dapat dikenai penghentian sementara. Artinya, seluruh operasional dihentikan sampai dokumen PKPLH diselesaikan.
3. Denda Administratif
Pemerintah dapat menjatuhkan denda dalam jumlah tertentu sesuai dengan tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan maupun tata ruang.
4. Pencabutan Perizinan Berusaha
Bagi usaha yang telah mengantongi izin berusaha melalui OSS namun tidak melengkapi PKPLH, izinnya dapat dicabut. Hal ini berdampak serius terhadap legalitas operasional perusahaan.
5. Pemulihan Lingkungan
Jika kegiatan yang tidak berizin menyebabkan kerusakan lingkungan, maka pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan pemulihan. Biaya pemulihan sepenuhnya dibebankan kepada pelaku.
6. Sanksi Pidana (dalam Kasus Tertentu)
Apabila kegiatan tanpa PKPLH mengakibatkan pencemaran berat atau kerusakan lingkungan yang signifikan, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Studi Kasus Nyata
Beberapa daerah telah menindak tegas kegiatan ilegal yang tidak memiliki PKPLH, seperti penutupan tambang ilegal, pembekuan operasional pabrik, hingga penggusuran bangunan komersial yang dibangun tanpa dokumen lingkungan.
Kesimpulan
Memiliki PKPLH bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan bentuk kepatuhan terhadap rencana tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup. Kegiatan yang berjalan tanpa PKPLH bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Untuk itu, pelaku usaha wajib memahami pentingnya PKPLH dan memastikan dokumen ini dipenuhi sebelum memulai aktivitas apapun di lapangan. Menghindari PKPLH hanya akan mengundang risiko hukum yang serius di kemudian hari.
No responses yet