
Siapa yang Berwenang Menilai dan Menerbitkan PKPLH?
PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Lingkungan Hidup) merupakan dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL, tetapi sudah terlanjur berjalan sebelum Undang-Undang Cipta Kerja berlaku (UU No. 11 Tahun 2020). PKPLH menjadi bentuk penyesuaian dan legalisasi lingkungan bagi kegiatan eksisting. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya: siapa yang sebenarnya berwenang untuk menilai dan menerbitkan PKPLH?
1. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)
Untuk kegiatan usaha berskala nasional, lintas provinsi, atau berdampak besar dan strategis, penilaian dan penerbitan PKPLH berada di bawah kewenangan KLHK. Misalnya:
- Kegiatan di dua provinsi atau lebih
- Proyek yang berada di kawasan hutan
- Usaha strategis nasional (seperti pelabuhan, bendungan besar, smelter)
- Kegiatan yang sebelumnya wajib Amdal dan berdampak luas terhadap lingkungan
KLHK akan melakukan evaluasi teknis terhadap kelayakan lingkungan kegiatan, baik melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan maupun unit teknis lainnya.
2. Pemerintah Daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota)
Untuk kegiatan yang bersifat lokal (dalam satu wilayah administrasi) dan tidak berdampak besar, maka kewenangan berada di tangan:
- Pemerintah Provinsi, jika kewenangan penilaian lingkungan ditarik ke tingkat provinsi berdasarkan pembagian urusan pemerintahan.
- Pemerintah Kabupaten/Kota, jika kegiatan bersifat kecil-menengah dan sesuai dengan kewenangan daerah.
Biasanya, unit yang menangani PKPLH adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi atau kabupaten/kota. DLH akan melakukan verifikasi dokumen lingkungan dan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk penerbitan persetujuan.
3. Siapa yang Menilai Dokumen PKPLH?
Penilaian PKPLH dilakukan oleh tim teknis atau pejabat yang berwenang di instansi lingkungan hidup. Dalam banyak kasus, DLH atau KLHK akan menunjuk tim verifikasi yang:
- Memeriksa kesesuaian kegiatan dengan dokumen teknis dan tata ruang
- Mengevaluasi dampak aktual dari kegiatan yang sudah berjalan
- Menganalisis upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang dilakukan pelaku usaha
- Memastikan tidak ada pelanggaran serius terhadap kaidah perlindungan lingkungan hidup
Jika semua persyaratan telah dipenuhi dan kegiatan dinilai tidak menimbulkan kerusakan lingkungan lebih lanjut, maka PKPLH dapat diterbitkan.
Kesimpulan
Kewenangan penerbitan PKPLH berada di tangan KLHK atau pemerintah daerah, tergantung skala dan jenis kegiatan usaha. Penilaiannya dilakukan oleh instansi teknis lingkungan hidup melalui proses evaluasi yang cukup ketat. Oleh karena itu, pelaku usaha yang belum memiliki dokumen lingkungan wajib segera mengajukan PKPLH agar kegiatan usahanya sah secara hukum dan ramah lingkungan.
No responses yet