
SPPL merupakan dokumen pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. SPPL merupakan salah satu dari jenis dokumen lingkungan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 4 Tahun 2021.
- Penyusunan Dokumen SPPL
- Pengesahan SPPL
- SPPL
- Arahan Dokumen Lingkungan dari DLH/KLHK
- Kajian atau Perencanaan IPAL
- Kajian atau Perencanaan TPS Limbah B3
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
No responses yet