LOGO PT DNA TRANSPARANT
0%
Waktu untuk Mengurus PKPLH

Waktu untuk Mengurus PKPLH

Dalam proses perencanaan sebuah kegiatan usaha atau proyek pembangunan, aspek lingkungan menjadi hal yang tak bisa diabaikan. Waktu untuk Mengurus PKPLH adalah Salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi sebelum kegiatan dimulai adalah PKPLH atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap Lingkungan Hidup.

Lalu, kapan waktu yang tepat untuk mulai mengurus PKPLH? Apakah bisa dilakukan setelah proyek berjalan? Jawabannya: harus dilakukan sebelum kegiatan dimulai dan dengan Legalitas.

Apa Itu PKPLH?

PKPLH adalah dokumen yang menyatakan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan dokumen lingkungan hidup (seperti Amdal atau UKL-UPL) dan ketentuan tata ruang. Dokumen ini merupakan syarat utama sebelum mengurus perizinan berusaha atau memulai konstruksi fisik.

PKPLH menjadi bagian penting dari sistem perizinan berbasis risiko yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kapan PKPLH Harus Diurus?

PKPLH harus diurus sebelum kegiatan usaha atau proyek fisik dilakukan. Secara ideal, pengurusan PKPLH dilakukan setelah:

  1. Penyusunan rencana kegiatan usaha selesai, namun…
  2. Sebelum pengajuan izin berusaha atau perizinan teknis lainnya (misalnya IMB/SLF, izin operasional, dan lainnya).
  3. Sebelum adanya kontrak konstruksi atau pembangunan tapak (site development).

Jika kegiatan dilakukan tanpa PKPLH, maka:

  • Perusahaan atau pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif,
  • Bahkan bisa berujung pada penghentian kegiatan, pencabutan izin, atau gugatan hukum,
  • Sulit mendapatkan pembiayaan dari perbankan atau investor karena dokumen tidak lengkap.

Estimasi Waktu Pengurusan PKPLH

Lama waktu pengurusan PKPLH bergantung pada kompleksitas kegiatan dan kelengkapan dokumen. Secara umum:

Untuk efisiensi, banyak perusahaan kini menggunakan jasa konsultan lingkungan agar proses lebih cepat dan dokumen sesuai peraturan.

Langkah-Langkah Awal Sebelum Mengurus PKPLH

  1. Pastikan lokasi proyek sesuai tata ruang
    Cek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) daerah Anda terlebih dahulu.
  2. Identifikasi dampak lingkungan dari kegiatan
    Ini akan menentukan apakah Anda memerlukan UKL-UPL atau Amdal.
  3. Kumpulkan dokumen pendukung
    Seperti dokumen rencana teknis, peta lokasi, hasil studi awal, dan lainnya.
  4. Daftar melalui OSS (Online Single Submission)
    Proses pengajuan PKPLH kini terintegrasi dengan sistem OSS-RBA.

Penutup

Pengurusan PKPLH bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga langkah awal untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak merusak lingkungan dan dapat berkelanjutan. Oleh karena itu, penting untuk mengurus PKPLH sebelum kegiatan dimulai agar tidak terkena risiko hukum dan administratif di kemudian hari.

Lebih baik bersiap sejak awal, daripada menghadapi sanksi saat proyek sudah berjalan.

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments