fbpx
PKPLH dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PKPLH dalam Perizinan Berusaha

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah melakukan transformasi besar dalam sistem perizinan usaha melalui pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satu instrumen penting dalam skema ini adalah PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Lahan dan/atau Hutan), yang menjadi syarat awal untuk kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang daratan atau kawasan hutan.PKPLH dalam Perizinan Berusaha


๐Ÿงพ Apa Itu PKPLH?

PKPLH (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Lahan dan/atau Hutan) adalah dokumen legal yang menyatakan bahwa suatu rencana kegiatan usaha telah sesuai dengan tata ruang dan/atau kebijakan pemanfaatan kawasan hutan atau ruang laut (dalam konteks Kesesuaian Ruang). PKPLH bukan izin usaha, tapi persyaratan dasar yang wajib dimiliki sebelum pengusaha melangkah ke proses izin lingkungan dan izin usaha lainnya.


๐Ÿ“ Hubungan PKPLH dengan Perizinan Berbasis Risiko

Dalam kerangka OSS RBA (Online Single Submission โ€“ Risk Based Approach), setiap pelaku usaha harus memetakan kegiatan usahanya berdasarkan tingkat risiko (rendah, menengah, tinggi). Di sinilah PKPLH berperan krusial, khususnya bagi kegiatan yang berisiko menengah tinggi hingga tinggi, terutama yang menyangkut pemanfaatan:

  • Kawasan hutan lindung atau produksi
  • Lahan perkebunan skala besar
  • Pesisir dan laut
  • Kawasan strategis nasional atau daerah konservasi

Tanpa adanya PKPLH, izin usaha tidak dapat diterbitkan, karena belum ada kepastian legal terhadap lokasi kegiatan.


โš™๏ธ Proses Pengurusan PKPLH

  1. Pemohon mengajukan permohonan PKPLH melalui OSS atau sistem Kementerian ATR/BPN / KLHK / KKP tergantung lokasi usaha.
  2. Pemerintah melakukan verifikasi kesesuaian tata ruang dan/atau kawasan terhadap lokasi yang diajukan.
  3. Jika sesuai, akan diterbitkan PKPLH sebagai dasar lanjut ke AMDAL/UKL-UPL dan perizinan usaha lainnya.

๐Ÿ“ Catatan: Untuk usaha yang memanfaatkan kawasan hutan, PKPLH biasanya dikeluarkan oleh Kementerian LHK. Sedangkan untuk lahan non-hutan (lahan umum atau kawasan pesisir), otoritasnya bisa di ATR/BPN atau KKP.


๐ŸŽฏ Manfaat PKPLH dalam Dunia Usaha

  • โœ… Menjamin legalitas lokasi usaha
  • โœ… Meminimalkan konflik tata ruang atau sengketa lahan
  • โœ… Mempercepat proses perizinan berikutnya
  • โœ… Meningkatkan kepercayaan investor dan mitra
  • โœ… Mendukung prinsip usaha berkelanjutan dan patuh regulasi

โš ๏ธ Risiko Jika Tidak Mengantongi PKPLH

Usaha yang beroperasi tanpa PKPLH berisiko:

  • Mengalami penghentian sementara atau permanen
  • Terkena sanksi administratif hingga pencabutan izin
  • Terlibat dalam konflik lahan atau lingkungan
  • Tidak dapat mengakses pembiayaan atau pendanaan resmi

๐Ÿ› ๏ธ Siapa yang Wajib Mengurus PKPLH?

  • Perusahaan properti & real estat
  • Perkebunan skala besar
  • Industri ekstraktif (tambang, migas)
  • Proyek infrastruktur strategis
  • Kawasan industri atau pariwisata skala besar
  • Usaha pemanfaatan kawasan laut & pesisir

๐Ÿš€ Penutup: PKPLH Adalah Fondasi Kepastian Hukum

Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, keberadaan PKPLH bukan sekadar formalitas, tapi landasan awal legalitas yang memastikan bahwa usaha Anda tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tapi juga selaras dengan tata ruang dan kelestarian lingkungan.PKPLH dalam Perizinan Berusaha

category:

Uncategorized

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Latest Comments